Jakarta, SORDAH.Com – Nadiem Makarim mengaku tidak menyesal pernah bergabung dalam pemerintahan meski saat ini menghadapi tuntutan 18 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).
Pernyataan itu disampaikan Nadiem usai menjalani sidang tuntutan, Jumat, 15 Mei 2026. Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tersebut menyebut pengabdian kepada negara merupakan kesempatan yang tidak dapat dinilai dengan materi.
“Saya tidak pernah menyesal bergabung dalam pemerintah. Untuk mencari uang, itu bisa seumur hidup. Untuk membantu generasi penerus bangsa kita menjadi lebih baik, itu hanya kesempatan sekali dalam hidup,” ujar Nadiem.
Nadiem mengatakan dirinya tidak mungkin menolak amanah menjadi menteri saat ditawari jabatan di pemerintahan. Ia juga mengaku siap menghadapi segala risiko, termasuk kemungkinan dipenjara.
“Mau saya gagal pun, risiko gagal, risiko masuk penjara pasti saya ambil karena masa depan Indonesia itu lebih penting dari segala risiko ini,” katanya.
Meski demikian, Nadiem mengaku sangat kecewa atas tuntutan yang diajukan jaksa. Ia menilai tuntutan terhadap dirinya tidak sebanding dengan perkara yang sedang dihadapi.
“Ini adalah hari yang sangat mengecewakan. Saya bingung kenapa tuntutan saya lebih besar daripada pembunuh dan lebih besar daripada teroris,” ujar Nadiem.
Dalam persidangan, jaksa menuntut Nadiem dengan hukuman 18 tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan. Selain itu, Nadiem juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp5,6 triliun yang terdiri dari Rp809 miliar dan Rp4,8 triliun.
Jaksa menyatakan harta benda milik Nadiem dapat dirampas dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika tidak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama sembilan tahun.
Nadiem membantah adanya unsur korupsi dalam perkara tersebut. Ia menegaskan seluruh kekayaan yang dimilikinya berasal dari sumber yang sah, termasuk kepemilikan saham di Gojek.
Menurut Nadiem, angka Rp4,8 triliun yang disebut dalam tuntutan merupakan nilai Initial Public Offering (IPO) Gojek yang tercantum dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT), bukan uang pribadi yang diterimanya.
“Itu bukan uang yang saya terima, itu cuma nilai IPO. Semua pembuktiannya sudah ada di persidangan,” ujarnya.
Ia juga menegaskan tidak memiliki keterkaitan dengan aliran dana Rp809 miliar yang disebut jaksa dalam tuntutan. Nadiem mengklaim transaksi tersebut merupakan transfer antarkorporasi yang tidak melibatkan dirinya secara pribadi.
Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management menjadi salah satu perkara besar yang menyita perhatian publik karena berkaitan dengan program digitalisasi pendidikan nasional saat Nadiem menjabat sebagai menteri.
Penulis: Diandro Sihite
Editor: Jon Roi Purba








