TAPANULI UTARA, SORDAH.com — Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) untuk menyesuaikan kelembagaan dengan regulasi terbaru sekaligus memperkuat penanggulangan bencana di daerah.
Nota pengantar rancangan tersebut disampaikan Wakil Bupati Tapanuli Utara Deni Parlindungan Lumbantoruan dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Tapanuli Utara di Tarutung, Senin (19/10/2026).
Penataan organisasi itu mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2025 tentang Pedoman Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah. Sebelumnya, pembentukan dan tata kerja BPBD Tapanuli Utara diatur melalui Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 dan Peraturan Bupati Nomor 32 Tahun 2021.
Penyesuaian tersebut tidak hanya menyangkut struktur organisasi, tetapi juga pendekatan penanggulangan bencana. BPBD diharapkan menjalankan peran secara menyeluruh, mulai dari pencegahan, mitigasi, dan kesiapsiagaan hingga penanganan ketika bencana terjadi.
Dalam rancangan kebijakan itu, tipe organisasi BPBD kabupaten/kota dibagi menjadi tipe A, B, dan C. Penentuannya mempertimbangkan tingkat risiko bencana, jumlah penduduk, luas wilayah, serta kemampuan daerah. Pembagian tersebut dimaksudkan agar struktur kelembagaan sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan masing-masing daerah.
Bagi Tapanuli Utara, penguatan kelembagaan menjadi penting mengingat beragam potensi bencana yang mengancam wilayah tersebut. Potensi itu meliputi banjir, banjir bandang, cuaca ekstrem, gempa bumi, kebakaran hutan dan lahan, kekeringan, likuefaksi, serta tanah longsor.
Regulasi terbaru juga mengatur perubahan nomenklatur jabatan Kepala Pelaksana (Kalak) menjadi Kepala BPBD, disertai penyesuaian struktur organisasi serta penguatan kedudukan dan kewenangan pimpinan lembaga tersebut.
Pemerintah daerah diwajibkan menyesuaikan pembentukan, organisasi, dan tata kerja BPBD paling lambat satu tahun sejak peraturan tersebut berlaku. Karena itu, pengajuan Ranperda menjadi bagian dari proses penyesuaian landasan hukum kelembagaan di tingkat kabupaten.
Melalui pengajuan rancangan tersebut, Pemkab Tapanuli Utara berharap DPRD dapat memberikan masukan dan melanjutkan pembahasan hingga menghasilkan regulasi yang sesuai dengan ketentuan terbaru.
Penataan ini diharapkan memperkuat kapasitas BPBD dalam menghadapi risiko bencana, termasuk melalui upaya pencegahan dan kesiapsiagaan sebelum bencana terjadi, bukan semata-mata penanganan setelah dampak muncul.
Penulis : Handrico S.
Editor : Dedy Hutajulu

