Pematangsiantar, SORDAH.Com — Garda Muda Peduli Masyarakat (GAMPERA) meminta DPRD Kota Pematangsiantar memberikan penjelasan terbuka kepada masyarakat terkait tidak terlaksananya pembahasan Perubahan APBD (P-APBD) Tahun Anggaran 2026.
GAMPERA menilai persoalan tersebut serius karena dokumen Perubahan KUA-PPAS telah disampaikan Pemerintah Kota Pematangsiantar kepada DPRD. Namun, pembahasan tidak berjalan hingga batas waktu yang ditentukan terlewati.
Ketua Umum GAMPERA, Armada P. G. Simorangkir, mempertanyakan alasan proses pembahasan KUA-PPAS tidak dapat dilanjutkan.
“Kalau dokumen sudah ada dan sudah disampaikan kepada DPRD, pertanyaan kami sederhana: mengapa pembahasannya tidak berjalan sampai waktunya habis? Publik berhak tahu mengapa batas waktu itu bisa terlewati,” tegas Armada, Jumat (28/8/2026).
Menurut Armada, DPRD memiliki fungsi anggaran dan pengawasan. Karena itu, ketika pembahasan anggaran daerah tidak berjalan sebagaimana mestinya, DPRD perlu menjelaskan kepada masyarakat mengenai langkah yang telah dilakukan, kendala yang dihadapi, serta penyebab proses tersebut tidak berjalan hingga batas waktu berakhir.
Sebelumnya, Ketua DPRD Kota Pematangsiantar menyebut hanya dua fraksi yang menyetujui dilanjutkannya jadwal pembahasan KUA-PPAS melalui Badan Musyawarah (Bamus), sedangkan lima fraksi lainnya tidak menyetujui. Kondisi tersebut menyebabkan tahapan pembahasan P-APBD 2026 tidak dapat dilanjutkan setelah batas waktu pengambilan keputusan persetujuan bersama KUA-PPAS terlewati.
“DPRD jangan hanya hadir ketika waktunya mengetuk palu. Ketika proses anggaran tersendat hingga batas waktu terlewati, DPRD juga harus hadir menjelaskan kepada rakyat. Apa yang dilakukan, apa yang tidak dilakukan dan mengapa itu terjadi,” ujar Armada.
GAMPERA menegaskan masyarakat tidak boleh menjadi pihak yang menanggung dampak dari tersendatnya proses politik dan kelembagaan dalam pembahasan anggaran. APBD merupakan instrumen penting dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan daerah, dan pelayanan kepada masyarakat.
GAMPERA mendesak DPRD Kota Pematangsiantar untuk memberikan penjelasan terbuka mengenai penyebab pembahasan KUA-PPAS tidak berjalan hingga batas waktu terlewati, menjelaskan langkah konkret yang telah dilakukan DPRD dalam menjalankan fungsi anggaran, serta melakukan evaluasi agar persoalan serupa tidak kembali terjadi.
Armada menegaskan, GAMPERA tidak bermaksud mencari kambing hitam ataupun menyalahkan satu pihak.
“Kami tidak sedang mencari siapa yang salah. Kami sedang menagih fungsi dan tanggung jawab wakil rakyat. Kalau proses P-APBD 2026 memang sudah tidak dapat dilanjutkan, setidaknya masyarakat harus mendapatkan penjelasan yang jujur dan terbuka tentang mengapa proses itu gagal,” katanya.
Menurutnya, berakhirnya kesempatan pembahasan P-APBD 2026 tidak menghapus kewajiban DPRD untuk memberikan pertanggungjawaban kepada masyarakat.
“P-APBD 2026 mungkin sudah tidak dapat dibahas lagi. Tetapi pertanggungjawaban DPRD kepada rakyat tidak pernah kedaluwarsa. Masyarakat berhak mendapatkan penjelasan,” pungkas Armada.
GAMPERA menegaskan bahwa anggaran daerah pada hakikatnya berkaitan dengan kepentingan masyarakat. Karena itu, kepentingan publik harus tetap menjadi prioritas dalam setiap proses penganggaran daerah.
Penulis: Handrico S.
Editor: Dedy Hutajulu

