MEDAN, Sordah.com — Pemerintah Kota Pematangsiantar kembali meraih predikat Informatif dalam ajang Keterbukaan Informasi (KI) Sumatera Utara Award 2026. Capaian untuk ketiga kalinya secara berturut-turut ini diraih di tengah kenaikan standar nilai untuk memperoleh predikat tertinggi tersebut, dari 80 menjadi 90.
Penghargaan berupa piala dan piagam itu diterima Sekretaris Daerah Pematangsiantar Junaedi Antonius Sitanggang, mewakili Wali Kota Wesly Silalahi, dari Wakil Gubernur Sumatera Utara Surya di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumut, Medan, Selasa (20/10/2026).
Dalam penilaian yang diikuti 211 badan publik se-Sumatera Utara tersebut, Pematangsiantar berada di peringkat ketiga kategori pemerintah kabupaten/kota, setelah Kabupaten Serdang Bedagai dan Kabupaten Tapanuli Selatan.
Sekda Junaedi mengatakan, keterbukaan informasi publik merupakan komitmen Wali Kota Wesly Silalahi sekaligus kewajiban pemerintah dalam memenuhi hak masyarakat atas informasi.
“Wali Kota Bapak Wesly Silalahi selalu berkomitmen terhadap keterbukaan informasi publik, karena seluruh informasi wajib diketahui oleh masyarakat, agar masyarakat dapat memahami, mengetahui, serta mendukung seluruh kebijakan pemerintah,” ujar Junaedi.
Ia menambahkan, capaian tersebut menjadi motivasi bagi Pemko Pematangsiantar untuk memperkuat peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di seluruh perangkat daerah. Pemerintah kota juga berupaya meningkatkan kualitas layanan informasi dan memanfaatkan teknologi agar pelayanan publik semakin terbuka.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Pematangsiantar Johannes Sihombing mengatakan, predikat Informatif merupakan tingkat tertinggi dalam penilaian keterbukaan informasi publik. Menurut dia, Pematangsiantar berhasil mempertahankan predikat tersebut selama tiga kali berturut-turut dalam periode penilaian.
“Keterbukaan informasi publik adalah hak yang harus diperoleh masyarakat untuk mendapatkan layanan informasi secara akurat, cepat, dan tepat,” katanya.
Namun, capaian penghargaan bukan satu-satunya ukuran keberhasilan keterbukaan informasi. Wakil Gubernur Sumatera Utara Surya menegaskan, keterbukaan harus menjadi budaya kerja seluruh badan publik, bukan sebatas pemenuhan administrasi atau upaya meraih penghargaan.
Menurut Surya, masyarakat berhak mengetahui proses penyusunan kebijakan, pelaksanaan program pembangunan, pengelolaan anggaran, hingga manfaat pembangunan yang dihasilkan. Penyediaan informasi tersebut penting untuk memperkuat kepercayaan publik terhadap pemerintah.
Ia berharap badan publik yang telah meraih predikat Informatif dapat mempertahankan kinerjanya, sedangkan instansi yang belum mencapai kategori tersebut menjadikan hasil evaluasi sebagai dasar perbaikan.
Ketua Komisi Informasi Sumatera Utara Abdul Haris Nasution menjelaskan, penilaian KI Sumut Award 2026 dilakukan melalui sejumlah tahapan, mulai dari bimbingan teknis, pengisian instrumen penilaian, hingga monitoring dan evaluasi.
Menurut Haris, hasil penilaian dipengaruhi sejumlah faktor, antara lain pergantian pejabat, lemahnya koordinasi, dan ketidaklengkapan dokumen pendukung. Ia juga menyebut standar nilai untuk memperoleh predikat Informatif meningkat dari 80 menjadi 90.
Pada kategori pemerintah kabupaten/kota, sebanyak 24 daerah meraih predikat Informatif, tiga daerah masuk kategori Menuju Informatif, lima daerah berpredikat Tidak Informatif, dan satu daerah tercatat Tidak Mengisi.
Haris berharap hasil evaluasi menjadi bahan perbaikan bagi seluruh badan publik untuk menyediakan informasi yang akurat, berkala, dan mudah diakses masyarakat. Dengan demikian, keterbukaan informasi dapat diwujudkan melalui pelayanan yang nyata, bukan berhenti pada pencapaian administratif.
Penulis : Handrico S.
Editor : Dedy Hutajulu







