Pemkab Taput Siapkan Pembangunan Fasilitas Kesehatan 2027–2030, Lahan Jadi Syarat Utama

Selasa, 20 Oktober 2026 - 07:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TAPANULI UTARA, SORDAH.com — Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara mulai mematangkan persiapan pembangunan dan rehabilitasi fasilitas kesehatan untuk periode 2027–2030. Kesiapan lahan, legalitas aset, dan kelengkapan administrasi menjadi sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi sebelum usulan pembangunan diajukan.

Persiapan tersebut dibahas dalam sosialisasi rencana pembangunan Puskesmas, Puskesmas Pembantu (Pustu), dan Laboratorium Kesehatan Masyarakat (Labkesmas) melalui pertemuan daring di Aula Mini Kantor Bupati Tapanuli Utara, Senin (19/10/2026).

Kegiatan itu diikuti Kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Tapanuli Utara, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), serta Inspektorat Daerah.

Dalam sosialisasi tersebut, pemerintah daerah mendapat penjelasan mengenai persyaratan lahan untuk pembangunan fasilitas kesehatan. Puskesmas dan Labkesmas masing-masing membutuhkan lahan minimal 2.600 meter persegi, sedangkan Pustu memerlukan lahan sedikitnya 400 meter persegi.

Lahan yang diusulkan juga harus memiliki legalitas yang jelas berupa sertifikat hak pakai dan telah tercatat dalam buku inventaris. Pembangunan dapat dilakukan melalui pembangunan fasilitas baru atau rehabilitasi bangunan yang sudah ada, sesuai ketentuan dan kebutuhan masing-masing fasilitas.

Selain bangunan, rencana pengembangan Puskesmas mencakup dukungan sarana dan prasarana berupa ambulans, Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS), serta jaringan internet. Adapun Labkesmas direncanakan mendapat dukungan generator atau genset untuk menunjang operasionalnya.

BKAD memiliki peran dalam melengkapi dokumen pencatatan dan legalitas tanah maupun bangunan yang akan diusulkan. Kelengkapan tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan kesiapan administrasi dan status aset daerah.

Melalui persiapan ini, Pemkab Tapanuli Utara berupaya memperkuat koordinasi lintas perangkat daerah agar rencana pembangunan fasilitas kesehatan periode 2027–2030 dapat disusun sesuai persyaratan yang berlaku.

Pembangunan dan rehabilitasi fasilitas kesehatan tersebut diharapkan dapat mendukung peningkatan kualitas serta akses masyarakat terhadap layanan kesehatan. Namun, realisasinya akan bergantung pada kesiapan lahan, pemenuhan persyaratan administrasi, dan proses perencanaan lebih lanjut.

Penulis : Handrico S.
Editor : Dedy Hutajulu

Berita Terkait

Humbang Hasundutan Kembangkan 85 Hektare Bawang Putih, Bidik Pengurangan Impor
Pemkab Humbahas Siapkan Usulan Pembangunan dan Renovasi Puskesmas untuk 2027–2030
Jalan Sipagabu–Banuarea–Sijarango Diaspal, Rp 7,8 Miliar Digelontorkan untuk Akses Warga
Pemkab Taput Ajukan Ranperda Penataan BPBD, Perkuat Pencegahan dan Kesiapsiagaan Bencana
Jembatan Aek Pungga Rampung, Akses Warga Hutaginjang Diharapkan Makin Lancar
Robi Barus Bagikan Masker Saat Sosper Perlindungan Anak di Tengah Kabut Asap Medan
Disdukcapil Humbahas Jemput Bola, Fasilitasi Perekaman KTP-el bagi Warga Penyandang Disabilitas di Desa Purba Dolok
GAMKI Targetkan 2.000 Pemuda Gereja Hadiri Apel Kebangsaan di Siantar
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 07:31 WIB

Humbang Hasundutan Kembangkan 85 Hektare Bawang Putih, Bidik Pengurangan Impor

Selasa, 20 Oktober 2026 - 07:29 WIB

Pemkab Humbahas Siapkan Usulan Pembangunan dan Renovasi Puskesmas untuk 2027–2030

Selasa, 20 Oktober 2026 - 07:26 WIB

Jalan Sipagabu–Banuarea–Sijarango Diaspal, Rp 7,8 Miliar Digelontorkan untuk Akses Warga

Selasa, 20 Oktober 2026 - 07:22 WIB

Pemkab Taput Ajukan Ranperda Penataan BPBD, Perkuat Pencegahan dan Kesiapsiagaan Bencana

Selasa, 20 Oktober 2026 - 07:09 WIB

Pemkab Taput Siapkan Pembangunan Fasilitas Kesehatan 2027–2030, Lahan Jadi Syarat Utama

Berita Terbaru