Medan, SORDAH.Com – Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara, Sulaiman Harahap, menekankan pentingnya penguatan kelembagaan Badan Penanggulangan Bencana Daerah atau BPBD dalam menghadapi risiko bencana yang semakin kompleks di wilayah Sumatera Utara.
Hal tersebut disampaikan Sulaiman Harahap saat menghadiri Sosialisasi dan Focus Group Discussion terkait Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2025 tentang Pedoman Pembentukan, Organisasi, dan Tata Kerja BPBD di Ballroom Hotel Four Points by Sheraton Medan, Kamis (7/5/2026).
Kegiatan yang digelar Kementerian Dalam Negeri melalui Program SIAP SIAGA itu membahas penguatan tata kelola serta pedoman pembentukan struktur organisasi BPBD di daerah.
Dalam sambutannya, Sulaiman Harahap mengapresiasi dipilihnya Sumatera Utara sebagai lokasi pelaksanaan sosialisasi kebijakan strategis tersebut. Menurutnya, Sumut saat ini masih berada dalam masa transisi darurat menuju pemulihan pascabencana besar tahun 2025 yang berlangsung hingga 30 Juni 2026.
“Kehadiran seluruh pihak dalam forum ini menjadi bentuk komitmen bersama untuk memperkuat tata kelola penanggulangan bencana di daerah. Kita harus membangun sistem yang kuat mulai dari mitigasi hingga pemulihan,” ujar Sulaiman Harahap.
Ia menegaskan, BPBD memiliki peran strategis dalam menyinergikan berbagai unsur, mulai dari TNI, Polri, akademisi, pemerintah daerah, hingga komunitas relawan kebencanaan.
Karena itu, menurutnya, penguatan kelembagaan BPBD menjadi kebutuhan penting bagi daerah yang memiliki tingkat kerawanan bencana tinggi seperti Sumatera Utara.
“Keberadaan BPBD yang kuat secara kelembagaan, jelas dalam struktur organisasi, dan tepat dalam pembagian fungsi menjadi kebutuhan yang tidak bisa ditawar. Penanggulangan bencana harus dilakukan secara terpadu dan berkelanjutan,” katanya.
Sulaiman juga menyoroti dampak perubahan iklim yang dinilai semakin meningkatkan risiko terjadinya bencana alam di berbagai daerah. Untuk itu, pemerintah daerah dituntut memiliki sistem penanggulangan bencana yang lebih adaptif dan responsif.
“Kita harus menghadirkan kelembagaan yang mampu beradaptasi terhadap perkembangan risiko bencana yang terus berubah,” ucapnya.
Sementara itu, Direktur Manajemen Penanggulangan Bencana dan Kebakaran Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Edi Suhermanto, menjelaskan bahwa sosialisasi tersebut bertujuan memberikan panduan yang terukur bagi pemerintah daerah dalam membentuk organisasi BPBD sesuai kebutuhan wilayah masing-masing.
“Melalui Permendagri Nomor 18 Tahun 2025, pemerintah ingin menyamakan persepsi agar setiap daerah memiliki kelembagaan BPBD yang profesional dan sesuai dengan tipologi serta tingkat risiko bencananya,” jelas Edi.
Ia mengatakan, forum tersebut juga menjadi ruang diskusi bagi para pemangku kepentingan untuk mencari solusi atas berbagai tantangan penanggulangan bencana di lapangan.
Diharapkan, seluruh pemerintah daerah dapat memahami substansi regulasi tersebut secara menyeluruh sehingga mampu melakukan penyesuaian kelembagaan BPBD secara tepat fungsi dan tepat ukuran.
Turut hadir dalam kegiatan itu Kepala BPBD Sumut, Tuahta Ramajaya Saragih.
Penulis: Rio Sirait
Editor: Jon Roi Purba








