SIMALUNGUN, Sordah.com -Tingkat kehadiran anggota DPRD dalam rapat paripurna Hari Jadi Kabupaten Simalungun menuai sorotan tajam. Dewan Pimpinan Pusat Himpunan Mahasiswa dan Pemuda Simalungun (DPP Himapsi) memberikan “rapor merah” terhadap kinerja legislatif setempat.
Dalam rapat yang digelar Sabtu (11/4/2026), hanya 23 dari 50 anggota dewan yang hadir atau sekitar 46 persen. Angka ini dinilai tidak memenuhi syarat kuorum sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
Ketua Umum DPP Himapsi, Dian G Purba Tambak, menyatakan bahwa berdasarkan aturan tata tertib DPRD dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, rapat paripurna baru sah apabila dihadiri lebih dari setengah jumlah anggota atau 50 persen plus satu.
“Dengan kehadiran hanya 46 persen, secara hukum rapat tersebut tidak kuorum,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (13/4/2026).
Meski demikian, ia mengakui bahwa rapat paripurna yang bersifat seremonial, seperti peringatan hari jadi daerah, kerap tetap dilaksanakan meski tidak memenuhi kuorum. Namun, keputusan yang dihasilkan tidak memiliki kekuatan hukum untuk pengambilan kebijakan.
Menurut Dian, rendahnya kehadiran dalam momentum penting tersebut mencerminkan buruknya kualitas dan profesionalisme anggota DPRD.
“Kejadian ini menunjukkan kurangnya disiplin dan tidak menghormati momen bersejarah Kabupaten Simalungun,” katanya.
Ia juga menyoroti absennya 27 anggota dewan yang dinilai tidak menjunjung nilai budaya lokal, termasuk prinsip habonaron do bona yang menjadi filosofi masyarakat Simalungun.
DPP Himapsi mendesak pimpinan DPRD dan Badan Kehormatan untuk meminta klarifikasi kepada anggota yang tidak hadir, guna menghindari munculnya persepsi negatif di tengah masyarakat.
Selain kritik, Himapsi juga memberikan apresiasi kepada fraksi partai yang hadir penuh dalam rapat tersebut, seperti Partai Hanura dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP), yang dinilai tetap menunjukkan komitmen terhadap lembaga dan daerah.
Sebagai tindak lanjut, Himapsi menyatakan akan menyurati pimpinan partai politik dari tingkat daerah hingga pusat guna meminta evaluasi terhadap kader yang duduk di legislatif.
“Himapsi akan terus menyuarakan ini sampai ada penjelasan dari 27 anggota DPRD tersebut. Jika tidak ada sanksi hukum, maka sanksi sosial akan kami dorong di tengah masyarakat,” tegas Dian.
Kasus ini menjadi perhatian publik dan dinilai sebagai cerminan pentingnya akuntabilitas serta kedisiplinan wakil rakyat dalam menjalankan amanah, terutama pada momen strategis daerah.








