Ketua Umum GAMPERA Desak Pemerintah Evaluasi Penetapan Karhutla san Kabut Asap Sebagai Bencana Nasional

Kamis, 15 Oktober 2026 - 08:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pematangsiantar, Sordah.com – Pematangsiantar, 15 Oktober 2026, Garda Muda Peduli Masyarakat (GAMPERA) menyampaikan keprihatinan atas kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melanda sejumlah wilayah di Indonesia, termasuk Kalimantan dan Riau serta dampak penyebaran kabut asap yang mengancam kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan.

GAMPERA menilai bahwa persoalan karhutla tidak boleh dipandang semata-mata sebagai kebakaran lahan di daerah tertentu. Ketika dampaknya meluas, mengganggu aktivitas masyarakat, mengancam kesehatan serta membutuhkan penanganan lintas wilayah, maka pemerintah perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap skala bencana dan kemampuan penanganannya.

Ketua Umum Pengurus Pusat GAMPERA, Armada Prawira Gautama Simorangkir didampingi Wakil Ketua Bidang Advokasi dan Hubungan Antar Lembaga Pengurus Pusat GAMPERA, Samuel Matondang menegaskan bahwa keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas utama dalam menghadapi situasi tersebut.

“Kami mendesak pemerintah untuk mengevaluasi secara serius kemungkinan penetapan karhutla dan kabut asap sebagai Bencana Nasional. Ketika kebakaran terjadi di berbagai wilayah dan dampak asap mengancam kesehatan masyarakat, Negara harus hadir dengan langkah yang cepat, terukur dan menyeluruh. Jangan sampai masyarakat terus menanggung dampaknya sementara penanganan belum memberikan perlindungan yang memadai”, tegas Armada.

Menurut GAMPERA, penetapan status bencana harus mempertimbangkan kondisi faktual di lapangan, termasuk jumlah korban dan warga terdampak, luas wilayah kebakaran, kerusakan lingkungan, gangguan sosial ekonomi serta kemampuan pemerintah daerah dalam menangani keadaan tersebut. Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, yang mengatur indikator penetapan status dan tingkat bencana. Oleh karena itu, GAMPERA mendorong pemerintah untuk menyampaikan hasil evaluasi secara transparan kepada masyarakat.

Selain meminta evaluasi status bencana, GAMPERA menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Pertama, memperkuat upaya pemadaman karhutla secara terpadu, khususnya di kawasan yang mengalami kebakaran berulang dan lahan gambut yang sulit dipadamkan.

Kedua, meningkatkan pemantauan kualitas udara dan menyampaikan informasi secara berkala agar masyarakat dapat mengambil langkah perlindungan yang tepat.

Ketiga, menjamin perlindungan kesehatan bagi masyarakat terdampak, terutama anak-anak, lansia, ibu hamil dan kelompok rentan lainnya.

Keempat, memperkuat koordinasi lintas daerah dan lintas kementerian, termasuk mengerahkan sumber daya tambahan apabila kapasitas penanganan di daerah tidak lagi mencukupi.

Kelima, menindak tegas pihak-pihak yang terbukti melakukan pembakaran hutan dan lahan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Ketua Umum GAMPERA, Armada Prawira Gautama Simorangkir, S.H., juga mengingatkan bahwa penanganan karhutla tidak cukup hanya berfokus pada pemadaman api, tetapi harus disertai langkah pencegahan dan penegakan hukum.

“Jangan menunggu keadaan semakin parah untuk memperkuat penanganan. Pemerintah harus memastikan bahwa setiap warga Negara mendapatkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Kami juga meminta agar penegakan hukum dilakukan secara tegas dan adil terhadap siapa pun yang terbukti bertanggung jawab atas terjadinya kebakaran hutan dan lahan”, lanjutnya.

GAMPERA memahami bahwa penetapan status Bencana Nasional memerlukan pertimbangan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kondisi nyata di lapangan. Namun, proses evaluasi tersebut tidak boleh menjadi alasan untuk menunda langkah-langkah darurat yang diperlukan guna melindungi masyarakat. GAMPERA juga mendorong pemerintah membuka data yang akurat mengenai titik panas, luas lahan terbakar, kondisi kualitas udara, jumlah masyarakat terdampak serta perkembangan penanganan di setiap wilayah.

Melalui pernyataan sikap ini, GAMPERA mengajak seluruh elemen masyarakat untuk meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan, mendukung upaya pencegahan kebakaran serta menyampaikan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan. Bagi GAMPERA, keselamatan rakyat, perlindungan lingkungan dan penegakan hukum harus menjadi prioritas. Pemerintah perlu bertindak cepat, terbuka dan bertanggung jawab agar dampak karhutla tidak semakin meluas. Garda Muda Peduli Masyarakat (GAMPERA) akan terus mendorong kolaborasi dan pengawasan publik demi terwujudnya lingkungan yang aman, sehat dan berkelanjutan.

Penulis : Handrico S.
Editor : Jon Roi Purba

Berita Terkait

GAMKI Targetkan 2.000 Pemuda Gereja Hadiri Apel Kebangsaan di Siantar
Penuh Kesederhanaan, Pengurus Pusat GAMPERA 2026–2029 Resmi Dilantik
Pemuda Siantar Bersatu, Warung Aspirasi Jadi Ruang Gagasan
Armada Simorangkir Bawa GAMPERA Masuki Era Baru 2026-2029
KNPI Siantar Surati Kapolres Ungkap Dugaan Jebolnya Pagar Rumah Dinas Wali Kota
KNPI Sorot Pengamanan Aksi di Rumah Dinas Wali Kota Pematangsiantar
GAMKI Tanam 2.000 Pohon, Siantar Hijau Dimulai dari Timur
GMKI Komisariat USI Resmi Dilantik, Binsar Tampubolon Siap Bawa Semangat Baru Periode 2026–2027
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 11:50 WIB

GAMKI Targetkan 2.000 Pemuda Gereja Hadiri Apel Kebangsaan di Siantar

Kamis, 15 Oktober 2026 - 08:00 WIB

Ketua Umum GAMPERA Desak Pemerintah Evaluasi Penetapan Karhutla san Kabut Asap Sebagai Bencana Nasional

Selasa, 13 Oktober 2026 - 07:36 WIB

Penuh Kesederhanaan, Pengurus Pusat GAMPERA 2026–2029 Resmi Dilantik

Senin, 21 September 2026 - 10:56 WIB

Pemuda Siantar Bersatu, Warung Aspirasi Jadi Ruang Gagasan

Minggu, 20 September 2026 - 11:17 WIB

Armada Simorangkir Bawa GAMPERA Masuki Era Baru 2026-2029

Berita Terbaru