MEDAN, Sordah.com — Presidium Kongres Rakyat Nasional (Kornas) Sutrisno Pangaribuan mengkritik pernyataan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution mengenai dugaan pemerasan oleh oknum jaksa terhadap sejumlah kepala sekolah. Sutrisno mengingatkan bahwa Kejaksaan Negeri Medan pernah membantu Pemerintah Kota Medan menagih pengembalian dana proyek lampu jalan yang dikenal sebagai lampu pocong saat Bobby menjabat wali kota.
Menurut Sutrisno, pengalaman tersebut perlu menjadi bagian dari konteks ketika Bobby menceritakan hubungannya dengan seorang kepala kejaksaan negeri yang disebutnya merenggang setelah adanya dugaan permintaan uang kepada kepala sekolah.
Pernyataan Bobby itu disampaikan dalam acara peluncuran program Jaksa Sahabat Pendidik di Kantor Gubernur Sumatera Utara, Selasa (6/10/2026).
Sutrisno menilai, pengungkapan dugaan pelanggaran oleh aparat penegak hukum perlu dilakukan secara proporsional. Ia berpendapat, dugaan pelanggaran oleh individu tidak serta-merta menghapus peran institusi dalam membantu penyelesaian persoalan pemerintahan.
Ia merujuk pada penanganan proyek lampu pocong di Kota Medan. Pada 29 Desember 2023, Bobby yang ketika itu menjabat wali kota menyampaikan apresiasi kepada Kejari Medan atas bantuan penagihan pengembalian dana proyek dari para kontraktor.
Dalam pernyataan saat itu, Bobby menyebut pemerintah kota menerima pengembalian dana sekitar Rp 7,8 miliar dari total nilai proyek yang disebut mencapai sekitar Rp 21 miliar.
Bagi Sutrisno, peristiwa tersebut menunjukkan adanya peran kejaksaan dalam membantu pemerintah daerah menyelesaikan persoalan keuangan proyek. Karena itu, ia mengkritik cara Bobby mengangkat persoalan dugaan pemerasan dalam acara resmi pemerintahan.
Di sisi lain, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara membenarkan adanya kasus dugaan permintaan uang oleh dua jaksa kepada lima kepala sekolah pada 2024.
Asisten Intelijen Kejati Sumut Irfan Wibowo, Kamis (8/10/2026), menyatakan kedua jaksa tersebut telah dikenai sanksi disiplin berat. Jaksa berinisial EN dicopot dari jabatannya, sedangkan DTS dikenai sanksi penurunan pangkat.
Keterangan tersebut mengonfirmasi bahwa perkara yang disinggung Bobby memiliki tindak lanjut disiplin internal. Namun, dugaan pelanggaran oleh kedua jaksa itu merupakan persoalan tersendiri yang perlu dibedakan dari kinerja institusi kejaksaan secara keseluruhan.
Sutrisno juga menyinggung perkara korupsi yang menjerat Topan Obaja Putra Ginting, mantan pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Medan yang kemudian menjabat Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Sumatera Utara.
Menurut Sutrisno, perkara tersebut semestinya menjadi pengingat bahwa persoalan integritas dan pertanggungjawaban hukum perlu mendapat perhatian yang sama, baik ketika menyangkut aparatur pemerintah maupun aparat penegak hukum.
Ia menilai penegakan hukum harus dijalankan secara konsisten dan tidak hanya menyoroti pelanggaran pada satu pihak. Pengawasan terhadap aparat penegak hukum, menurut dia, tetap penting, tetapi penilaian terhadap institusi juga perlu mempertimbangkan fakta dan rekam jejak secara utuh.
Perbedaan pandangan tersebut memperlihatkan pentingnya membedakan kritik terhadap tindakan individu dari penilaian terhadap institusi. Dugaan pelanggaran harus ditangani sesuai mekanisme hukum, sementara pernyataan pejabat publik mengenai perkara hukum perlu disampaikan dengan konteks yang memadai agar tidak menimbulkan persepsi yang keliru di masyarakat.
Penulis : Dedy Hutajulu
Editor : Jon Roi Purba

