Medan, SORDAH.Com — Presidium Kongres Rakyat Nasional (Kornas) Sutrisno Pangaribuan mengklaim perkara syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstitusi dapat membuka jalan bagi pengisian jabatan wakil presiden jika hakim menyatakan ada persoalan dalam pencalonannya.
Menurut Sutrisno, jika Mahkamah Konstitusi menyatakan syarat pendidikan Gibran saat pencalonan tidak sesuai dengan ketentuan, putusan tersebut berpotensi diikuti proses ketatanegaraan yang berujung pada hadirnya wakil presiden baru.
Pandangan itu disampaikan Sutrisno terkait perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Perkara tersebut masih diperiksa MK dan mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
Para pemohon dalam perkara tersebut meminta MK menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan. Mereka juga meminta penetapan KPU sepanjang menyangkut pencalonan Gibran dibatalkan, pelantikannya sebagai wakil presiden dibatalkan, serta MPR diperintahkan menyelenggarakan sidang untuk memilih wakil presiden dari dua calon yang diusulkan presiden sebagaimana mekanisme Pasal 8 ayat (2) UUD 1945.
Sutrisno, yang juga Direktur Pusat Studi Antikorupsi (Pusako), mengatakan ada beberapa alasan yang mendasari pandangannya.
Salah satunya adalah Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang dibacakan pada 16 Oktober 2023. Sutrisno menilai putusan tersebut menjadi bagian yang perlu diperhatikan dalam melihat perkara syarat pencalonan Gibran.
Ia juga mengklaim fakta yang muncul selama persidangan menunjukkan adanya persoalan dalam dokumen persyaratan pendidikan Gibran. Dari situ, Sutrisno memperkirakan MK dapat menggunakan rumusan bahwa syarat tersebut tidak sesuai dengan ketentuan.
Namun, klaim itu belum menjadi kesimpulan MK.
Dalam persidangan, KPU sebagai termohon menyatakan dokumen persyaratan pencalonan Gibran telah diverifikasi. KPU juga mempertanyakan kewenangan MK untuk memeriksa perkara tersebut karena, menurut KPU, persoalan yang diajukan para pemohon berkaitan dengan sengketa proses pemilu.
Keterangan mengenai dokumen pendidikan Gibran juga muncul dari pemerintah dan sejumlah saksi dalam persidangan. Pada 1 Oktober 2026, mantan Ketua KPU Hasyim Asy’ari dihadirkan sebagai saksi. MK mencatat Hasyim memberikan keterangan dalam persidangan bersama dua ahli yang dihadirkan pihak terkait.
Sehari setelahnya, Jumat, 2 Oktober 2026, MK menghadirkan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah serta Atase Pendidikan KBRI Singapura dan Australia. Dalam persidangan itu, Atase Pendidikan KBRI Singapura Nur Aeni Ariyanti dan Atase Pendidikan KBRI Canberra Yuli Rahmawati menyatakan tidak menemukan arsip dokumen riwayat pendidikan Gibran yang tersimpan di masing-masing KBRI.
Keterangan tersebut tidak serta-merta berarti dokumen pendidikan Gibran tidak ada. Persoalan yang diperiksa MK antara lain menyangkut kedudukan dokumen pendidikan dan pemenuhan syarat pendidikan yang digunakan dalam proses pencalonan.
Sutrisno selanjutnya mengatakan putusan MK, jika sesuai dengan perkiraannya, tidak otomatis membuat jabatan wakil presiden berakhir pada saat putusan dibacakan.
Menurut dia, akan ada tahapan ketatanegaraan setelah putusan tersebut. Ia menyebut MPR sebagai lembaga yang perlu menindaklanjuti konsekuensi putusan apabila MK menyatakan terdapat persoalan mendasar dalam pencalonan Gibran.
Sutrisno merujuk pada mekanisme konstitusional mengenai pengisian jabatan wakil presiden. Para pemohon perkara ini sendiri meminta MK memerintahkan MPR menyelenggarakan sidang untuk memilih wakil presiden dari dua calon yang diusulkan presiden.
Dari rangkaian argumentasi itu, Sutrisno menyimpulkan Indonesia berpotensi memiliki wakil presiden baru apabila MK menyatakan syarat pendidikan Gibran bermasalah dan putusan tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui mekanisme konstitusional.
Meski demikian, kemungkinan tersebut masih merupakan klaim dan prediksi Sutrisno. MK belum menjatuhkan putusan yang menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan ataupun membatalkan kedudukannya sebagai wakil presiden.
Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 juga belum dapat dianggap selesai hanya berdasarkan keterangan yang muncul dalam persidangan. Putusan akhir tetap berada di tangan majelis hakim MK setelah seluruh proses pemeriksaan dan pertimbangan hukum selesai.
Dengan demikian, persoalan utama perkara ini bukan semata-mata apakah dokumen pendidikan Gibran dipersoalkan, melainkan bagaimana MK menilai kewenangannya mengadili perkara tersebut, bukti dan keterangan yang diajukan para pihak, serta konsekuensi hukum yang dapat ditarik dari putusan akhirnya.
Penulis: Handrico S.
Editor: Dedy Hutajulu


