Sutrisno Pangaribuan Kritik KPK Usai Tetapkan Delapan Tersangka Baru Kasus Korupsi Jalan BBPJN Sumut

Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan, Sordah.com – Presidium Kongres Rakyat Nasional (Kornas) sekaligus Direktur Indonesian Government Watch (IGoWa) dan Direktur Pusat Studi Anti Korupsi (PuSAKo), Sutrisno Pangaribuan, mengkritik langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang kembali menetapkan delapan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan preservasi jalan di Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumatera Utara (Sumut).

Sutrisno menilai penetapan tersangka baru tersebut belum menyentuh pihak yang menurutnya memiliki peran lebih besar dalam perkara tersebut. Ia menyebut para tersangka baru sebagai pihak yang berada pada level pelaksana dan mempertanyakan sejauh mana KPK mengusut pihak yang disebutnya sebagai aktor intelektual.

“KPK hanya berani kepada koruptor kelas teri,” kata Sutrisno dalam pernyataannya.

Menurut Sutrisno, KPK seharusnya mendalami pihak-pihak yang diduga memiliki kewenangan atau pengaruh terhadap pengaturan proyek di lingkungan BBPJN Sumut. Ia juga mempertanyakan kembali proses pemeriksaan terhadap Rektor Universitas Sumatera Utara (USU) Muryanto Amin dan Dedy Iskandar Rangkuti yang disebutnya pernah dipanggil sebagai saksi.

Sutrisno juga menyoroti pernyataan Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu pada 1 Oktober 2025 mengenai upaya penyidik menghadirkan Muryanto Amin setelah yang bersangkutan disebut telah dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan.

Selain perkara proyek jalan, Sutrisno meminta KPK mengusut dugaan pergeseran anggaran melalui perubahan Peraturan Gubernur tentang Penjabaran APBD Sumut Tahun Anggaran 2025 yang disebut terjadi sebanyak tujuh kali. Menurut dia, pengusutan aspek tersebut penting untuk melihat lebih jauh rangkaian perkara yang berkaitan dengan proyek jalan dan perkara yang menjerat Topan Obaja Putra Ginting.

Ia menilai penetapan delapan tersangka baru belum menunjukkan kesungguhan KPK dalam mengungkap pihak yang disebutnya sebagai pemberi perintah atau pengendali di balik perkara tersebut.

Pernyataan Sutrisno itu disampaikan sebagai kritik terhadap proses penegakan hukum KPK. Sejumlah tudingan mengenai keterlibatan pihak lain maupun dugaan adanya perintah dalam pengaturan proyek merupakan klaim Sutrisno dan masih memerlukan pembuktian serta penanganan lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.

Penulis : Dedy Hutajulu
Editor : Jon Roi Purba

Berita Terkait

Humbang Hasundutan Kembangkan 85 Hektare Bawang Putih, Bidik Pengurangan Impor
Pemkab Humbahas Siapkan Usulan Pembangunan dan Renovasi Puskesmas untuk 2027–2030
Jalan Sipagabu–Banuarea–Sijarango Diaspal, Rp 7,8 Miliar Digelontorkan untuk Akses Warga
Pemkab Taput Ajukan Ranperda Penataan BPBD, Perkuat Pencegahan dan Kesiapsiagaan Bencana
Pemkab Taput Siapkan Pembangunan Fasilitas Kesehatan 2027–2030, Lahan Jadi Syarat Utama
Jembatan Aek Pungga Rampung, Akses Warga Hutaginjang Diharapkan Makin Lancar
Robi Barus Bagikan Masker Saat Sosper Perlindungan Anak di Tengah Kabut Asap Medan
Disdukcapil Humbahas Jemput Bola, Fasilitasi Perekaman KTP-el bagi Warga Penyandang Disabilitas di Desa Purba Dolok
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 07:31 WIB

Humbang Hasundutan Kembangkan 85 Hektare Bawang Putih, Bidik Pengurangan Impor

Selasa, 20 Oktober 2026 - 07:29 WIB

Pemkab Humbahas Siapkan Usulan Pembangunan dan Renovasi Puskesmas untuk 2027–2030

Selasa, 20 Oktober 2026 - 07:26 WIB

Jalan Sipagabu–Banuarea–Sijarango Diaspal, Rp 7,8 Miliar Digelontorkan untuk Akses Warga

Selasa, 20 Oktober 2026 - 07:22 WIB

Pemkab Taput Ajukan Ranperda Penataan BPBD, Perkuat Pencegahan dan Kesiapsiagaan Bencana

Selasa, 20 Oktober 2026 - 07:09 WIB

Pemkab Taput Siapkan Pembangunan Fasilitas Kesehatan 2027–2030, Lahan Jadi Syarat Utama

Berita Terbaru