Pematangsiantar, SORDAH.Com – DPD KNPI Kota Pematangsiantar mendesak Kapolres Pematangsiantar memberikan penjelasan resmi terkait dugaan lemahnya pengamanan saat aksi unjuk rasa yang berlangsung di depan Rumah Dinas Wali Kota Pematangsiantar.
Sorotan tersebut muncul setelah adanya dugaan pembobolan atau penerobosan pagar Rumah Dinas Wali Kota saat aksi berlangsung. KNPI menilai peristiwa tersebut tidak boleh dianggap sebagai persoalan biasa dan harus diusut secara profesional berdasarkan fakta serta bukti yang ditemukan.
Ketua DPD KNPI Kota Pematangsiantar, Arif Harahap, menegaskan bahwa pihaknya tetap menghormati hak masyarakat dalam menyampaikan pendapat di muka umum. Namun, kebebasan tersebut harus dijalankan secara tertib dan tidak boleh disertai tindakan yang melanggar hukum.
“Kami menghormati dan menjunjung tinggi hak setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum. Tetapi penyampaian pendapat harus dilakukan secara tertib, damai, bertanggung jawab, serta tetap menghormati hukum dan keamanan fasilitas negara,” ujar Arif Harahap didamping Sekretaris Fransisco H. Sibarani, Selasa (1/9/2026).
Menurut Arif, apabila dalam pelaksanaan aksi ditemukan tindakan pembobolan, penerobosan, perusakan, provokasi, atau bentuk pelanggaran hukum lainnya, maka pihak yang terbukti melakukan pelanggaran harus diproses sesuai ketentuan hukum.
“Kalau memang ditemukan adanya tindakan pembobolan, penerobosan, perusakan, provokasi, atau tindakan lain yang melanggar hukum, kami meminta agar semuanya diproses secara profesional. Jangan sampai persoalan ini dibiarkan tanpa kejelasan,” tegasnya.
Di sisi lain, Arif mempertanyakan kesiapan dan pola pengamanan aparat Kepolisian dalam mengantisipasi potensi eskalasi massa hingga terjadi dugaan penerobosan pagar Rumah Dinas Wali Kota.
“Kami juga mempertanyakan bagaimana kesiapan dan pola pengamanan yang diterapkan saat aksi tersebut berlangsung. Bagaimana situasinya bisa berkembang sampai terjadi dugaan penerobosan pagar Rumah Dinas Wali Kota? Ini perlu dijelaskan secara terbuka berdasarkan fakta yang ada,” katanya.
KNPI, lanjut Arif, meminta Kapolres Pematangsiantar memberikan penjelasan resmi dalam waktu 1×24 jam sejak surat pernyataan sikap diterima.
“Kami memberikan waktu 1×24 jam kepada Kapolres Pematangsiantar untuk memberikan penjelasan resmi. Kami meminta kronologi lengkap, jumlah dan kesiapan personel, SOP dan pola pengamanan yang diterapkan, langkah Kepolisian sebelum, saat, dan setelah kejadian, serta bagaimana status penanganan perkara ini,” ujar Arif.
Ia juga meminta Kepolisian menjelaskan langkah hukum terhadap pihak-pihak yang diduga melakukan pembobolan atau penerobosan pagar.
“Kalau ada pihak yang berdasarkan bukti dan hasil penyelidikan terbukti melakukan pelanggaran hukum, tentu harus diproses. Kami meminta penanganannya dilakukan secara profesional dan tidak tebang pilih,” katanya.
Arif juga mendesak Kepolisian mendalami seluruh rangkaian kejadian untuk memastikan apakah terdapat pihak lain yang mengarahkan atau mengorganisir tindakan melanggar hukum.
“Kami meminta Kepolisian tidak berhenti pada pelaku lapangan apabila dalam proses penyelidikan ditemukan adanya pihak lain yang secara hukum terbukti memerintahkan, mengarahkan, mengorganisir, atau memprovokasi tindakan tersebut,” tegas Arif.
“Kalau memang berdasarkan bukti ditemukan adanya aktor intelektual atau pihak yang mengendalikan aksi yang mengarah pada pelanggaran hukum, kami meminta agar diungkap dan diproses sesuai ketentuan hukum. Tetapi sekali lagi, semuanya harus berdasarkan bukti dan hasil penyelidikan, bukan asumsi,” lanjutnya.
Tolak Pembungkaman, Tolak Pembiaran
Arif menegaskan bahwa tuntutan KNPI bukan untuk membungkam masyarakat dalam menyampaikan aspirasi.
“Kami tidak ingin tuntutan ini dimaknai sebagai upaya membungkam kebebasan berpendapat. Justru kami ingin memastikan bahwa hak masyarakat untuk menyampaikan aspirasi tetap dilindungi, sementara setiap tindakan yang melanggar hukum juga harus diproses,” ujarnya.
“Yang menyampaikan aspirasi secara damai wajib dilindungi. Yang melakukan pelanggaran hukum wajib diproses. Jika ada pihak yang terbukti mengarahkan atau menjadi aktor intelektual, maka harus dimintai pertanggungjawaban berdasarkan hukum,” tambah Arif.
Selain meminta pengusutan, KNPI juga mendesak Kapolres Pematangsiantar melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengamanan aksi massa.
“Kami meminta evaluasi terhadap personel, sistem, pola, dan strategi pengamanan yang diterapkan saat kejadian. Jangan sampai peristiwa seperti ini kembali terjadi dan kemudian berdampak terhadap keamanan serta ketertiban Kota Pematangsiantar,” kata Arif.
Ia juga meminta Kepolisian memberikan informasi perkembangan penanganan perkara secara transparan dan proporsional kepada masyarakat.
“Masyarakat berhak mendapatkan informasi yang jelas mengenai perkembangan penanganan peristiwa ini. Keterbukaan penting agar tidak muncul spekulasi dan dugaan adanya pembiaran,” ujarnya.
Arif menegaskan, apabila dalam waktu yang telah ditentukan tidak ada penjelasan dan langkah penanganan yang jelas, pihaknya akan mengambil langkah konstitusional selanjutnya.
“Kalau dalam waktu 1×24 jam tidak ada penjelasan dan langkah penanganan yang jelas, kami akan mengambil langkah-langkah konstitusional selanjutnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.
Ia menutup dengan menegaskan sikap KNPI dalam menyikapi persoalan tersebut.
“Kami mendukung kebebasan berpendapat, kami mendukung penegakan hukum, dan kami menolak tindakan anarkis. Kami mendesak agar peristiwa ini diusut sampai tuntas. Jika berdasarkan hasil penyelidikan terdapat aktor intelektual, ungkap dan proses berdasarkan hukum,” pungkas Arif Harahap.
Penulis: Handrico S.
Editor: Dedy Hu






