Pematangsiantar, Sordah.com – Sengketa lahan antara PTPN IV Regional I dengan puluhan warga Kampung Baru, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar, terus menjadi perhatian berbagai pihak. Salah satunya datang dari pemerhati hukum yang akrab disapa Alvin, yang berharap Mahkamah Agung (MA) dapat memberikan putusan yang berkeadilan dalam proses kasasi yang sedang berlangsung.
Alvin menyampaikan apresiasi kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pematangsiantar yang sebelumnya memutus perkara Nomor 58/Pdt.G/2025/PN Pms dengan amar putusan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) atau gugatan tidak dapat diterima.
Namun demikian, Alvin mengaku prihatin terhadap putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 366/Pdt/2026/PT MDN tertanggal 16 Juli 2026 yang menerima permohonan banding dari pihak penggugat serta membatalkan putusan Pengadilan Negeri Pematangsiantar.
“Kami berharap Majelis Hakim Mahkamah Agung pada tingkat kasasi dapat meninjau kembali dan membatalkan putusan banding tersebut demi terwujudnya keadilan, khususnya bagi masyarakat yang telah lama bermukim di wilayah Kecamatan Siantar Sitalasari,” ujar Alvin, Jumat (4/9/2026).
Menurutnya, masyarakat yang saat ini menempati kawasan tersebut telah tinggal dan mengelola lahan secara fisik selama lebih dari dua dekade. Ia menyebut kawasan yang dahulu merupakan areal perkebunan kini telah berkembang menjadi permukiman warga dengan berbagai fasilitas umum.
“Masyarakat telah menempati kawasan itu sejak 31 Desember 2004. Saat ini sudah terdapat rumah warga, tempat ibadah, tempat pemakaman umum, jaringan listrik, serta berbagai aktivitas pertanian masyarakat,” katanya.
Alvin juga menyoroti aspek tata ruang wilayah yang menurutnya perlu menjadi pertimbangan dalam penyelesaian sengketa tersebut. Ia menyebut berdasarkan Peraturan Wali Kota Pematangsiantar Nomor 9 Tahun 2025 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 4 Tahun 2024, wilayah Kecamatan Siantar Sitalasari tidak lagi masuk dalam kawasan perkebunan.
“Secara tata ruang, kawasan tersebut sudah mengalami perubahan peruntukan sehingga perlu menjadi perhatian dalam proses penegakan hukum dan penyelesaian sengketa yang sedang berjalan,” ujarnya.
Sementara itu, perkara sengketa lahan antara PTPN IV Regional I dan warga Kampung Baru saat ini masih menunggu proses hukum lebih lanjut di tingkat kasasi Mahkamah Agung.
Pihak-pihak terkait diharapkan menghormati seluruh proses hukum yang berlangsung hingga nantinya diperoleh putusan berkekuatan hukum tetap ujarnya.
Penulis : Handrico S.
Editor : Jon Roi Purba






