Operasi Besar Polda Sumut Bongkar Jaringan Narkoba, 223 Kg Barang Haram Disita dan 813 Ribu Jiwa Terselamatkan

Rabu, 29 April 2026 - 17:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan, SORDAH.Com – Kepolisian Daerah Sumatera Utara atau Polda Sumatera Utara kembali mencatatkan capaian besar dalam pemberantasan narkotika. Dalam satu rangkaian operasi yang digelar pada akhir April 2026, aparat berhasil mengungkap tiga kasus besar dengan total barang bukti mencapai 72 kilogram sabu dan 151 kilogram ganja.

Pengungkapan ini disebut telah menyelamatkan sekitar 813 ribu jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkoba. Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Ferry Walintukan, saat paparan kasus di Mapolda Sumut, Rabu 29 April 2026.

Ia menegaskan, keberhasilan tersebut merupakan hasil kerja keras aparat di lapangan yang didukung partisipasi masyarakat serta media. Pihaknya juga memastikan komitmen kepolisian untuk terus memerangi jaringan narkotika yang kian kompleks.

Kasus pertama terjadi di wilayah Medan Sunggal. Polisi menangkap seorang kurir lintas provinsi berinisial M yang berasal dari Lhokseumawe, Aceh. Dari tangan pelaku, petugas menyita 22 kilogram sabu yang disembunyikan dalam tangki bahan bakar mobil Mitsubishi Triton yang telah dimodifikasi.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Andy Arisandi, menjelaskan bahwa tangki kendaraan dibagi menjadi tiga bagian untuk mengelabui petugas. Sisi kanan dan kiri digunakan sebagai tempat penyimpanan sabu, sementara bagian tengah tetap diisi bahan bakar.

Pelaku juga menggunakan strategi parkir kendaraan di area pusat perbelanjaan agar tampak seperti aktivitas biasa. Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka diketahui telah empat kali menjalankan aksi serupa dengan tujuan pengiriman ke Tangerang dan Palembang.

Sementara itu, pengungkapan kedua berlangsung di jalur Pematangsiantar menuju Parapat. Polisi menangkap seorang sopir travel berinisial MA yang membawa 151 kilogram ganja asal Mandailing Natal.

Ganja tersebut rencananya akan diedarkan di Kota Medan. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku telah tiga kali melakukan pengiriman, termasuk dua pengiriman sebelumnya masing-masing seberat 90 kilogram yang berhasil lolos.

Kasus ketiga merupakan pengembangan jaringan internasional yang melibatkan wilayah Rokan Hilir. Dalam operasi ini, polisi menangkap tiga tersangka berinisial S, R, dan IR dengan barang bukti 50 kilogram sabu.

Jaringan ini menggunakan modus transaksi di tengah laut dengan metode ship to ship dari Malaysia. Awalnya, barang haram tersebut direncanakan masuk melalui Labuhanbatu, namun lokasi dipindahkan ke Rokan Hilir setelah pelaku mencurigai pergerakan petugass.

Para tersangka yang berprofesi sebagai kuli bangunan dan sopir travel itu berencana mengedarkan sabu ke Medan dan Padang.
Meski sejumlah pelaku telah diamankan, kepolisian menegaskan bahwa pengembangan kasus masih terus berlangsung. Aparat kini memburu satu orang yang masuk dalam daftar pencarian orang dan diduga sebagai pengendali utama jaringan tersebut.

Polda Sumut mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. Upaya ini diharapkan dapat memperkuat langkah menuju Sumatera Utara yang bersih dari narkotika.

Penulis: Hendrico S
Editor: Jon Roi Purba

Berita Terkait

Humbahas Gerak Cepat, Bupati Kick Off Vaksinasi MR untuk Tenaga Medis dan Nakes di RSUD Doloksanggul
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 17:13 WIB

Operasi Besar Polda Sumut Bongkar Jaringan Narkoba, 223 Kg Barang Haram Disita dan 813 Ribu Jiwa Terselamatkan

Selasa, 28 April 2026 - 07:08 WIB

Humbahas Gerak Cepat, Bupati Kick Off Vaksinasi MR untuk Tenaga Medis dan Nakes di RSUD Doloksanggul

Berita Terbaru