DKPP Copot Ketua Bawaslu Labuhanbatu, Dijatuhi Peringatan Keras Terakhir

Senin, 28 September 2026 - 18:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Sordah.com — Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau DKPP menjatuhkan sanksi terhadap Ketua Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu Wahyudi dalam perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu atau KEPP. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang DKPP pada Senin (28/9/2026).

Perkara tersebut terdaftar dengan Nomor 14-PKE-DKPP/VII/2026. DKPP menyatakan Wahyudi terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu.

Dalam pertimbangannya, DKPP menyatakan sejumlah dalil yang diajukan pengadu tidak terbukti dalam persidangan. Dalil tersebut antara lain berkaitan dengan penelantaran anak, ancaman fisik maupun mental, kekerasan dalam rumah tangga, pernikahan siri, dan perzinaan.

Namun, DKPP menemukan fakta lain dalam persidangan terkait hubungan Wahyudi dengan seorang perempuan yang disebut berada dalam kelompok pengajian yang sama. DKPP mempertimbangkan adanya perjalanan bersama ke sejumlah daerah serta bukti interaksi fisik yang dinilai melampaui batas kewajaran hubungan pertemanan.

Anggota DKPP Ratna Dewi Pettalolo saat membacakan pertimbangan menyebut fakta tersebut menjadi bagian dari dasar penilaian etik terhadap Wahyudi. DKPP menilai tindakan tersebut berkaitan dengan prinsip integritas, kehormatan, profesionalitas, dan kepentingan umum sebagai penyelenggara Pemilu.

Atas fakta yang dinilai terbukti tersebut, DKPP menyatakan Wahyudi melanggar sejumlah ketentuan dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

Dalam amar putusan, DKPP mengabulkan pengaduan untuk sebagian dan menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Wahyudi.

Selain sanksi tersebut, DKPP memberhentikan Wahyudi dari jabatannya sebagai Ketua Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu. Dengan demikian, sanksi yang dijatuhkan berkaitan dengan jabatan ketua, bukan pemberhentian dari keanggotaan Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu.

Pada hari yang sama, DKPP juga membacakan putusan Perkara Nomor 12-PKE-DKPP/VII/2026 yang melibatkan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kediri. Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran etik dalam penanganan dokumen persyaratan calon anggota DPRD Kabupaten Kediri.

Editor: Jon Roi Purba

Berita Terkait

Asap Karhutla Selimuti Sumut, Sutarto Desak Pemerintah Tangani Dampak Secara Serius
Mikhael Febrian Hutahaean Raih Emas Pertama SOIna Sumut di Pesonas II Kupang
Hangat dan Penuh Kekeluargaan, Batak Saroha NTT Sambut Kontingen SOIna Sumut di Kupang
Technical Meeting Pesonas II di Kupang, Tujuh Cabor Matangkan Kesiapan Pertandingan
Rapidin Simbolon Berusia 59 Tahun, Pengabdian kepada Rakyat Jadi Sorotan
59 Siswa di Galang Terima Tali Asih PDI Perjuangan, Keamanan MBG Diminta Diperkuat
Perbankan Indonesia Hadapi Tujuh Tantangan Menuju 2027, dari AI hingga Serangan Siber
Sutrisno Pangaribuan Klaim MK Bisa Buka Jalan Indonesia Punya Wapres Baru Jika Syarat Pendidikan Gibran Bermasalah
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 11:23 WIB

Asap Karhutla Selimuti Sumut, Sutarto Desak Pemerintah Tangani Dampak Secara Serius

Jumat, 16 Oktober 2026 - 17:38 WIB

Mikhael Febrian Hutahaean Raih Emas Pertama SOIna Sumut di Pesonas II Kupang

Kamis, 15 Oktober 2026 - 16:45 WIB

Hangat dan Penuh Kekeluargaan, Batak Saroha NTT Sambut Kontingen SOIna Sumut di Kupang

Rabu, 14 Oktober 2026 - 16:33 WIB

Technical Meeting Pesonas II di Kupang, Tujuh Cabor Matangkan Kesiapan Pertandingan

Minggu, 11 Oktober 2026 - 14:45 WIB

Rapidin Simbolon Berusia 59 Tahun, Pengabdian kepada Rakyat Jadi Sorotan

Berita Terbaru