Jakarta, SORDAH.com – Alatan Indonesia, perusahaan konsultan yang berfokus pada tata kelola bisnis pemerintah, menyelenggarakan sharing session eksklusif bertajuk “Peluang dan Regulasi Pengadaan AlKes: Strategi Penetrasi Pasar Pemerintah” secara daring pada Senin, 28 September 2026, pukul 14.00 hingga 16.00 WIB. Sesi ini menghadirkan Agus Arief Rakhman, M.M., CPSp., sebagai narasumber utama.
Agus dikenal luas di dunia pengadaan barang dan jasa pemerintah. Ia menjabat sebagai Pengelola Pengadaan Ahli Madya, Probity Advisor LKPP, Fasilitator Kehormatan Bidang Pengadaan, serta Tim Perumus Peraturan LKPP. Selain itu, ia juga menulis buku spesialis pengadaan barang dan jasa dan menjabat Sekretaris Jenderal DPN Ikatan Fungsional Pengadaan Indonesia (IFPI).
Dalam paparannya, Agus menekankan bahwa pasar katalog elektronik untuk sektor kesehatan sebenarnya jauh lebih besar dari yang banyak dikira pelaku usaha maupun instansi pemerintah. Berdasarkan struktur Katalog Elektronik Versi 6 per 28 Agustus 2026, tercatat ada 33 Kategori I, 289 Kategori II, dan 1.968 Kategori III. Empat rumpun kesehatan saja menyumbang 160 dari total Kategori III tersebut.
“Angka ini penting, karena ini menunjukkan bahwa alat kesehatan bukan satu jenis pasar,” ujar Agus, merujuk pada perbedaan karakteristik antara alat radiologi yang menuntut pertimbangan teknis seperti instalasi dan shielding, dengan produk seperti vaksin yang menuntut pengelolaan rantai pasok, mulai dari masa kedaluwarsa sampai kondisi penyimpanan.
Agus turut mengupas perubahan besar yang dibawa PerLKPP No. 2 Tahun 2026, yang menggantikan PerLKPP No. 9 Tahun 2021. Regulasi baru ini mengatur penyelenggaraan Katalog Elektronik secara lebih luas, tidak lagi sebatas penayangan produk, dan menegaskan tiga metode e-purchasing yang tersedia, yaitu pembelian langsung, negosiasi harga, dan mini kompetisi.
Salah satu pesan kunci yang disampaikan Agus adalah pentingnya memahami tiga lapis aturan secara bersamaan sebelum mengambil keputusan pengadaan, yaitu lapis regulasi, kebijakan kategori, dan proses bisnis aplikasi. Ia mengingatkan bahwa tampil di katalog tidak selalu berarti produk tersebut bisa langsung dibeli, terutama untuk kategori alat kesehatan dan obat yang tunduk pada mekanisme whitelist Kementerian Kesehatan.
Sesi ini juga membahas enam kesalahan umum yang kerap ditemui dalam pengadaan alat kesehatan pemerintah, mulai dari kebiasaan langsung mengandalkan tombol “klik” di sistem, memulai proses dari produk alih alih kebutuhan, hingga menganggap harga yang tayang di katalog sebagai harga final. Agus menutup paparannya dengan pesan yang menjadi inti dari keseluruhan sesi.
“Jangan mulai dari produk yang tayang. Mulailah dari kebutuhan pasien, pahami pasar, tentukan strategi, baru klik katalog,” tegas Agus.
Sharing session ini juga diikuti oleh peserta dari berbagai instansi kesehatan daerah dan berlangsung interaktif melalui sesi tanya jawab langsung bersama narasumber.
Sebagai kelanjutan dari sharing session ini, Alatan Indonesia akan menyelenggarakan Bimtek Master E-Purchasing AlKes dan Farmasi pada 7 hingga 8 Oktober 2026 secara hybrid, baik secara langsung di Jakarta maupun daring melalui Zoom. Kurikulum bimtek ini mencakup dua belas materi inti, mulai dari arah baru e-purchasing sesuai Per LKPP No. 2 Tahun 2026, strategi membaca pasar AlKes dan farmasi, penyusunan kertas kerja harga dan analisis Total Cost of Ownership, hingga penyusunan dokumen kontrak dan audit trail yang siap diperiksa.
Penulis: Lindung Silaban.
Editor: Dedy Hutajulu


