MEDAN, SORDAH — Penghargaan itu diserahkan dalam suasana sederhana. Kepala Perwakilan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Medan Erlince Ully Artha Tobing, S.Sos., M.Si., menjabat erat tangan Deddi Gunawan Hutajulu setelah menyerahkan plakat Juara III Lomba Menulis LPSK kategori jurnalis.
“Selamat ya,” kata Erlince kepada Deddi, jurnalis Dailyklik.id, di Kantor Perwakilan LPSK Medan, Gedung Keuangan Negara (GKN) II Lantai 6, Jalan Pangeran Diponegoro No. 30, Madras Hulu, Kota Medan, Selasa (11/8/2026).
Deddi menjadi salah satu pemenang lomba menulis yang mengangkat tema “Menulis untuk Mengawal: Dorong Kemerdekaan Saksi/Korban Tindak Pidana dari Rasa Takut, LPSK Melindungi.” Atas pencapaiannya, ia menerima plakat dan hadiah uang sebesar Rp1,5 juta.
Kompetisi tersebut mempertemukan karya para jurnalis, wartawan, dan insan pers dari sejumlah wilayah, termasuk Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Kepulauan Bangka Belitung. Lomba digelar untuk mendorong perhatian publik terhadap persoalan perlindungan saksi dan korban tindak pidana.
Dalam daftar pemenang yang diumumkan LPSK, Juara I diraih Zaim Dzaky Sanjaya dari Mimbar Umum Online. Juara II diraih Chairul dari Aceh Journal National Network (AJNN.net). Deddi menempati peringkat ketiga, sedangkan Raihan Putri dari LPP RRI Medan meraih Juara Harapan.
Penyerahan penghargaan di Medan tidak dihadiri seluruh pemenang. Juara I, Juara II, dan Juara Harapan berhalangan hadir sehingga penerimaan hadiah dilakukan melalui perwakilan sesuai mekanisme yang ditetapkan LPSK.
Bagi LPSK, keterlibatan media dalam isu perlindungan saksi dan korban memiliki arti penting. Pemberitaan tidak hanya berfungsi menyampaikan informasi, tetapi juga dapat membantu masyarakat memahami hak saksi dan korban serta membangun keberanian untuk mengungkap tindak pidana tanpa dibayangi rasa takut.
Melalui tema lomba tersebut, LPSK mengajak insan pers menempatkan kerja jurnalistik sebagai bagian dari upaya memperluas pemahaman publik mengenai perlindungan saksi dan korban.
Penghargaan bagi Deddi sekaligus menjadi pengakuan atas karya jurnalistik yang mengangkat isu tersebut. Di tengah kerja pers yang berhadapan dengan tuntutan kecepatan, isu perlindungan saksi dan korban menuntut ketelitian sekaligus kepekaan agar pengalaman dan hak mereka tidak berhenti sebagai informasi, tetapi dipahami sebagai bagian dari kepentingan publik.
Selain kategori jurnalis, LPSK juga menetapkan pemenang untuk kategori pelajar SMA atau sederajat dan mahasiswa. Herlina Hutapea menjadi Juara I kategori pelajar, sementara Ciara Vivian Neysa meraih Juara I kategori mahasiswa.
Lomba tersebut menjadi salah satu cara LPSK membuka ruang bagi masyarakat, khususnya insan pers dan generasi muda, untuk ikut mengawal isu perlindungan saksi dan korban melalui tulisan.
Penulis : Lindung Silaban
Editor : Jon Roi Purba
Kata kunci:






