Medan, Sordah.com — Siapa yang menerima uang ganti rugi dalam pembebasan lahan Tol Medan-Binjai? Pertanyaan itu menjadi salah satu hal yang didesak untuk dijawab dalam penyidikan dugaan korupsi pengadaan tanah proyek tersebut.
Presidium Kongres Rakyat Nasional (KORNAS), Sutrisno Pangaribuan, meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menelusuri proses pembebasan lahan, termasuk status kepemilikan tanah dan aliran pembayaran ganti rugi kepada pihak-pihak yang tercatat sebagai penerima.
Desakan itu muncul setelah sejumlah warga yang mengaku sebagai penggarap lahan di kawasan Tanjung Mulia, Medan, menyampaikan bahwa mereka tidak menerima uang ganti rugi atas tanah yang selama ini mereka garap dan kemudian digunakan untuk pembangunan jalan tol.
Sutrisno mengatakan, Perkumpulan Semangat Rakyat Anti Korupsi (SEMARAK) pernah bertemu dengan para penggarap tersebut. Menurut dia, mereka mengaku tidak mengenal sejumlah orang yang namanya tercantum sebagai pemilik sertifikat tanah.
Pengakuan itu, menurut Sutrisno, perlu menjadi salah satu petunjuk yang ditelusuri penyidik untuk menguji kesesuaian antara kondisi penguasaan tanah di lapangan, dokumen kepemilikan, dan pembayaran ganti rugi.
Namun, pengakuan para penggarap dan dugaan mengenai kepemilikan tanah tersebut masih memerlukan verifikasi. Belum ada dasar untuk menyimpulkan bahwa pihak yang tercatat sebagai pemilik sertifikat melakukan pelanggaran tanpa pembuktian melalui proses hukum.
Perkara pengadaan lahan Tol Medan-Binjai mencakup seksi I, II, dan III dengan panjang ruas sekitar 25,441 kilometer. Proyek yang dilaksanakan pada tahun anggaran 2016 itu disebut memiliki nilai anggaran sekitar Rp 1,17 triliun.
Kejati Sumatera Utara sebelumnya telah meningkatkan penanganan perkara tersebut ke tahap penyidikan. Penyidik juga menggeledah Kantor BPN Provinsi Sumatera Utara di Jalan Brigjen Katamso dan Kantor Pertanahan Kota Medan di Jalan STM untuk mencari dokumen yang berkaitan dengan pengadaan tanah.
Bagi Sutrisno, pengusutan perkara tersebut perlu menjangkau lebih jauh daripada pemeriksaan administrasi. Penyidik, menurut dia, perlu memastikan siapa yang menguasai lahan, siapa yang tercatat sebagai pemilik, siapa yang menerima pembayaran, serta apakah proses pembebasan tanah telah mengikuti ketentuan yang berlaku.
“Sebagai rekan juang rakyat, kami mendukung sepenuhnya Kejatisu untuk mengungkap kasus tersebut secara transparan,” kata Sutrisno dalam pernyataannya, Minggu (11/10/2026).
Sutrisno, yang juga menjabat Direktur Indonesian Government Watch (IGOWA) dan Pusat Studi Anti Korupsi (PUSAKO), meminta penyidik menelusuri dugaan penyimpangan berdasarkan dokumen, keterangan saksi, dan alat bukti lain yang sah.
Ia menduga terdapat kemungkinan keterlibatan sejumlah pihak dalam proses pengadaan tanah. Meski demikian, dugaan tersebut perlu dibuktikan oleh penyidik sebelum dapat dijadikan dasar penetapan tanggung jawab pidana.
Kasus ini menyangkut bukan hanya penggunaan anggaran negara untuk pembangunan infrastruktur, tetapi juga kepastian mengenai hak atas tanah dan pembayaran kompensasi. Hasil penyidikan diharapkan menjelaskan apakah terdapat penyimpangan dalam proses pembebasan lahan dan siapa yang harus bertanggung jawab apabila pelanggaran terbukti.
Kejelasan mengenai penerima ganti rugi menjadi salah satu pertanyaan penting yang perlu dijawab agar dugaan penyimpangan tidak berhenti sebagai klaim, sementara hak pihak yang merasa dirugikan tetap tidak memperoleh kepastian.
Penulis: Lindung Silaban
Editor: Dedy Hutajulu


