Padang, SORDAH.com – Tim gabungan Balai Konservasi Sumber Daya Alam Sumatera Barat dan Polda Sumatera Barat menggagalkan pengangkutan 25 burung Beo Mentawai di Pelabuhan Bungus, Kota Padang, Jumat, 7 Agustus 2026.
Petugas mengamankan sebuah truk barang beserta sopir berinisial M, 34 tahun, yang baru turun dari Kapal Gambolo rute Siberut Utara-Padang sekitar pukul 18.30 WIB.
Truk tersebut diperiksa di gerbang keluar pelabuhan karena mengangkut barang yang disebut sebagai hasil bumi dan hasil laut. Petugas kemudian menemukan 25 ekor Beo Mentawai yang disembunyikan dalam satu kardus dan dua keranjang buah.
Dalam pemeriksaan awal, M mengaku telah beberapa kali mengangkut burung tersebut menggunakan truk yang dikemudikannya. Dia mengaku hanya bertugas mengantar dan menerima upah dari pihak lain.
Menurut keterangan M, burung-burung itu milik orang lain yang rencananya akan dijemput di tengah perjalanan menuju Padang.
Penyidik telah mengantongi identitas pihak yang diduga memesan satwa tersebut dan akan melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di balik pengangkutan satwa dilindungi itu.
M bersama seluruh barang bukti kini diamankan di Polda Sumatera Barat untuk menjalani proses hukum.
Penulis : Dedy Hutajulu
Editor : Jon Roi Purba






