Pematangsiantar, SORDAH.Com – Pelarian LM (32), warga Jalan Pattimura, Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar, akhirnya berakhir setelah berhasil diringkus Tim Opsnal Unit Jatanras Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pematangsiantar.
LM diamankan terkait kasus pencurian emas batangan yang terjadi di Toko Emas M.A. Siregar, Pasar Horas, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar.
Penangkapan dilakukan pada Kamis (25/6/2026) sekitar pukul 21.00 WIB di Jalan Samosir, Kelurahan Toba, Kecamatan Siantar Selatan, tepatnya di rumah seorang warga.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, SH, SIK, MH melalui Kasat Reskrim AKP Sandi Riz Akbar, S.Tr.K, S.I.K, MH menjelaskan bahwa kasus pencurian tersebut terjadi pada Rabu (3/6/2026) sekitar pukul 12.15 WIB di Toko Emas M.A. Siregar, Gedung II Lantai II Pasar Horas.
Kejadian bermula saat pelaku datang ke toko emas tersebut dengan alasan ingin melihat berbagai jenis perhiasan emas. Saat itu pelaku dilayani langsung oleh pemilik toko berinisial KS (46).
Pelaku awalnya melihat kalung dan gelang emas, namun mengaku tidak tertarik. Kemudian korban menyarankan agar pelaku melihat contoh emas batangan.
Korban lalu meminta anaknya, EES (22), untuk mengambil contoh emas batangan dan melayani pelaku. Saat itu, EES menunjukkan emas batangan seberat 70 gram kepada pelaku.
Namun, pelaku kemudian meminta agar emas tersebut didekatkan dengan alasan ingin memotretnya untuk diperlihatkan kepada istrinya.
Saat EES mendekatkan emas batangan tersebut ke arah etalase toko, pelaku tiba-tiba mengambil emas dari tangan korban dan langsung melarikan diri melalui tangga bagian samping Gedung II Lantai II Pasar Horas.
Mengetahui kejadian tersebut, EES berteriak meminta pertolongan kepada pedagang di sekitar lokasi. Namun pelaku berhasil melarikan diri sebelum berhasil diamankan.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp160 juta. Korban kemudian membuat laporan ke Polsek Siantar Barat dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/19/VI/2026/SPKT/POLSEK SIANTAR BARAT/POLRES PEMATANGSIANTAR/POLDA SUMATERA UTARA.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan pengumpulan informasi, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Pematangsiantar yang dipimpin Kanit Jatanras IPDA Revanto Barasa, SH berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku.
LM kemudian diamankan tanpa perlawanan dan dibawa ke Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Pematangsiantar untuk menjalani pemeriksaan.
Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya. LM juga mengaku bahwa emas batangan hasil curian tersebut telah dijual ke wilayah Kota Panyabungan.
“Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan untuk proses hukum lebih lanjut dengan persangkaan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 KUHP,” ujar AKP Sandi.
Polres Pematangsiantar memastikan proses penyidikan akan terus dilakukan untuk melengkapi berkas perkara dan mempertanggungjawabkan perbuatan pelaku sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Penulis: Lindung Silaban
Editor: Jon Roi Purba








