Oleh Diandro Martua Sihite, S.H
SORDAH.Com – Banyak pekerja di Indonesia belum memahami haknya setelah hubungan kerja berakhir. Akibatnya, tidak sedikit mantan karyawan kehilangan hak yang seharusnya mereka terima dari perusahaan.
Padahal, aturan ketenagakerjaan di Indonesia sudah mengatur secara jelas mengenai hak pekerja, baik yang berstatus PKWT maupun PKWTT. Memahami hal ini penting agar tidak dirugikan setelah tidak lagi bekerja.
Bagi karyawan PKWT atau pekerja kontrak, hak utama yang wajib diberikan adalah uang kompensasi saat masa kerja berakhir. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021.
Pekerja yang telah bekerja minimal satu bulan secara terus menerus berhak mendapatkan kompensasi. Besarannya dihitung secara proporsional, dengan acuan satu bulan upah untuk masa kerja 12 bulan.
Selain kompensasi, mantan karyawan PKWT juga berhak menerima sisa upah, lembur, atau hak lain yang belum dibayarkan oleh perusahaan.
Jika kontrak kerja berakhir sebelum waktunya, pekerja tetap memiliki hak. Peraturan menyebutkan bahwa kompensasi tetap diberikan sesuai masa kerja yang sudah dijalani.
Ketentuan ini bertujuan melindungi pekerja dari kerugian akibat pemutusan kontrak secara sepihak oleh perusahaan.
Sementara itu, karyawan PKWTT atau karyawan tetap memiliki hak yang lebih luas ketika terjadi pemutusan hubungan kerja.
Dalam kondisi PHK, pekerja berhak atas uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, serta uang penggantian hak. Hal ini diatur dalam Undang Undang Ketenagakerjaan yang telah diperbarui.
Uang penggantian hak dapat berupa sisa cuti tahunan, biaya pulang, atau hak lain sesuai perjanjian kerja dan peraturan perusahaan.
Namun, kondisi ini berbeda jika karyawan mengundurkan diri secara sukarela. Dalam kasus resign, pekerja umumnya tidak mendapatkan pesangon.
Meski begitu, pekerja masih berpeluang memperoleh uang pisah jika hal tersebut diatur dalam perjanjian kerja atau peraturan perusahaan.
Untuk pekerja PKWT yang resign sebelum kontrak berakhir, kompensasi bisa saja tidak diberikan. Hal ini tergantung pada isi perjanjian dan alasan pengunduran diri.
Jika perusahaan tidak memenuhi kewajiban, mantan karyawan dapat menempuh jalur penyelesaian. Langkah awal biasanya dilakukan melalui perundingan dengan perusahaan.
Jika tidak ada kesepakatan, pekerja dapat melapor ke Dinas Ketenagakerjaan. Bahkan, perkara bisa dibawa ke Pengadilan Hubungan Industrial.
Memahami hak sebagai mantan karyawan sangat penting agar tidak dirugikan. Setiap pekerja perlu mengetahui status hubungan kerjanya dan dasar hukum yang berlaku.
Dengan begitu, seluruh hak dapat diperoleh sesuai ketentuan dan pekerja tidak dirugikan setelah hubungan kerja berakhir.
*Penulis adalah Advokat








