Jakarta, SORDAH.Com — Presiden menegaskan bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau APBN merupakan instrumen strategis negara dalam melindungi rakyat sekaligus memperkuat kedaulatan ekonomi nasional. Penegasan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-19 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025–2026, Rabu, (20/5/2026).
Agenda rapat tersebut membahas Penyampaian Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2027 yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna Gedung Nusantara MPR/DPR/DPD RI, Jakarta.
Dalam pidatonya, Presiden menyampaikan bahwa APBN tidak hanya berfungsi sebagai dokumen keuangan negara, melainkan menjadi pedoman pembangunan nasional dan alat perlindungan bagi masyarakat.
“APBN bukan sekadar dokumen negara. APBN adalah alat untuk melindungi rakyat, memperkokoh sendi-sendi negara, dan menjadi pedoman perjalanan bangsa ke depan,” ujar Presiden.
Pada kesempatan itu, Presiden memaparkan sejumlah sasaran utama kerangka ekonomi makro nasional untuk tahun 2027. Pemerintah menargetkan pertumbuhan ekonomi berada pada kisaran 5,8 hingga 6,5 persen. Sementara itu, tingkat inflasi diproyeksikan berada di rentang 1,5 sampai 3,5 persen.
Adapun defisit anggaran direncanakan berada pada kisaran 1,8 hingga 2,4 persen terhadap Produk Domestik Bruto atau PDB.
Presiden juga mengajak seluruh elemen bangsa untuk memperkuat persatuan nasional dan menjaga kesinambungan pembangunan demi mewujudkan kesejahteraan masyarakat Indonesia.
Menurut Presiden, perjuangan membangun bangsa memerlukan kerja keras, solidaritas, dan komitmen bersama dalam menjaga masa depan Indonesia.
Selain membahas kebijakan fiskal, Presiden menyoroti perhatian pemerintah terhadap kelompok masyarakat produktif, termasuk petani, nelayan, buruh, guru, dan pelaku ekonomi kecil.
Dalam pemaparannya, Presiden mengungkapkan bahwa tiga penyumbang devisa terbesar Indonesia saat ini berasal dari sektor kelapa sawit, batu bara, dan paduan besi dengan total nilai mencapai USD 65 miliar.
Presiden juga menyinggung persoalan under invoicing yang disebut telah berlangsung selama puluhan tahun dan berdampak besar terhadap potensi penerimaan negara.
Menurut Presiden, praktik tersebut diperkirakan mencapai USD 908 miliar atau setara sekitar Rp15.400 triliun selama kurun waktu 34 tahun.
“Selama puluhan tahun terjadi kebocoran dan under invoicing yang merugikan negara. Kondisi ini tidak boleh terus dibiarkan. Sudah saatnya kita jujur kepada diri sendiri dan kepada rakyat,” tegasnya.
Dalam pidato tersebut, Presiden turut menekankan pentingnya memperkuat kedaulatan ekonomi nasional, khususnya terkait pengelolaan dan penentuan nilai komoditas strategis Indonesia.
Ia menyatakan Indonesia harus memiliki posisi yang lebih kuat dalam menentukan harga komoditas unggulan seperti sawit, nikel, dan batu bara di pasar global.
“Kita harus menentukan harga komoditas kita sendiri, bukan pihak asing. Kita memiliki sawit, nikel, dan batu bara, serta berhak menentukan masa depan bangsa sendiri,” kata Presiden.
Pidato Presiden dalam rapat paripurna DPR RI ini menegaskan arah kebijakan fiskal pemerintah yang berorientasi pada perlindungan rakyat, penguatan ekonomi nasional, serta upaya memperkuat kemandirian dan kedaulatan ekonomi Indonesia.
Penulis: Diandro Sihite
Editor: Jon Roi Purba








