Pematangsiantar, Sordah.com — Pemerintah Kota Pematangsiantar melalui Dinas Pendidikan menindaklanjuti video yang viral di media sosial terkait dugaan perundungan dan pemukulan terhadap seorang siswi SMP Negeri di Kota Pematangsiantar.
Dinas Pendidikan bersama Polsek Siantar Selatan mempertemukan pihak sekolah, orang tua siswi yang menjadi korban, orang tua siswi yang melakukan pemukulan, serta sejumlah guru untuk menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan.
Pertemuan dan mediasi berlangsung di sekolah pada Sabtu (26/9/2026), dihadiri Kepala Dinas Pendidikan Kota Pematangsiantar Syaiful Rizal, S.STP., bersama Kepala Seksi Pembinaan Pendidikan Dasar Friado Damanik, S.Pd., M.Pd., kepala sekolah, guru, serta kedua pihak keluarga.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Pematangsiantar Syaiful Rizal menjelaskan, berdasarkan keterangan yang diperoleh pihak sekolah, persoalan tersebut berawal dari ejekan yang dilakukan sejumlah teman terhadap siswi berinisial NR. Ejekan tersebut disebut beberapa kali menyinggung nama orang tua.
Persoalan kemudian berlanjut hingga salah seorang siswi berinisial GLH melakukan pemukulan terhadap NR sehingga menyebabkan bagian mata korban mengalami bengkak dan memar.
Setelah mengetahui kejadian tersebut, wali kelas memanggil kedua siswi dan melaporkan persoalan tersebut kepada kepala sekolah. Pihak sekolah kemudian memberikan pertolongan awal kepada NR dan melakukan penanganan terhadap kondisi yang dialaminya.
Pada malam harinya, kepala sekolah juga mendatangi kediaman NR. Dalam pertemuan tersebut, keluarga kedua pihak telah membicarakan penyelesaian secara kekeluargaan yang rencananya dilanjutkan di sekolah pada keesokan harinya.
Namun, sebelum proses perdamaian dilakukan, muncul video terkait peristiwa tersebut di media sosial dan kemudian menjadi perhatian publik.
Syaiful mengatakan, meskipun video telah beredar, pihak sekolah bersama Dinas Pendidikan tetap melanjutkan proses mediasi untuk mencari penyelesaian yang dapat diterima kedua belah pihak.
“Malam itu, pihak keluarga korban dan keluarga pelaku sudah menyepakati penyelesaian secara kekeluargaan. Selanjutnya, mediasi tetap kita lakukan di sekolah untuk menyelesaikan persoalan ini dengan baik,” ujar Syaiful.
Dalam mediasi tersebut, orang tua siswi yang melakukan pemukulan menyatakan kesediaannya membawa NR menjalani pemeriksaan dan pengobatan di rumah sakit mata di Jalan Kartini, Kota Pematangsiantar.
Kedua pihak keluarga juga membuat surat perdamaian bermaterai yang disaksikan Kepala Dinas Pendidikan dan kepala sekolah.
Selain itu, pihak sekolah akan membuat video klarifikasi bersama pihak keluarga korban dan keluarga siswi yang melakukan pemukulan terkait informasi yang telah beredar di media sosial.
“Juga akan dibuat video klarifikasi terkait video yang sudah viral di media sosial dari pihak sekolah, keluarga korban, dan keluarga pelaku,” kata Syaiful.
Dalam proses penyelesaian tersebut, orang tua siswi yang melakukan pemukulan menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga NR dan menyatakan kesediaan menanggung biaya pengobatan hingga korban dinyatakan pulih.
Sementara itu, pihak sekolah memberikan sanksi skorsing selama 10 hari kepada siswi yang melakukan pemukulan sebagai bagian dari penanganan internal sekolah.
Syaiful menegaskan, pihak sekolah telah mengambil langkah sejak mengetahui kejadian tersebut dan tidak membiarkan persoalan berlarut-larut.
“Sejak awal pihak sekolah sudah memberikan perhatian terhadap kasus ini. Tidak ada pembiaran. Kami berharap tidak ada informasi yang simpang siur yang dapat mengganggu kondisi mental dan psikis kedua belah pihak,” ujarnya.
Terkait informasi yang menyebut adanya pengeroyokan, Syaiful bersama kepala sekolah menegaskan bahwa berdasarkan keterangan yang diterima pihak sekolah, pemukulan dilakukan oleh satu orang siswi.
“Tidak benar ada pengeroyokan. Yang memukul satu orang, bukan beramai-ramai,” tegas Syaiful.
Dinas Pendidikan mengimbau seluruh pihak agar tidak memperluas penyebaran informasi maupun video yang dapat berdampak terhadap kondisi psikologis para siswa yang terlibat. Penyelesaian persoalan juga diharapkan menjadi pembelajaran bagi seluruh pihak untuk memperkuat pencegahan perundungan di lingkungan sekolah.
Penulis: Handrico S.
Editor: Jon Roi Purba







