Pemerhati Hukum Desak Majelis Hakim Mahkamah Agung, Membatalkan Putusan Banding di pengadilan Tinggi Medan366/Pdt/2026/PT MDN

Jumat, 4 September 2026 - 08:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pematangsiantar, Sordah.com – Sengketa lahan antara PTPN IV Regional I dengan puluhan warga Kampung Baru, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar, terus menjadi perhatian berbagai pihak. Salah satunya datang dari pemerhati hukum yang akrab disapa Alvin, yang berharap Mahkamah Agung (MA) dapat memberikan putusan yang berkeadilan dalam proses kasasi yang sedang berlangsung.

Alvin menyampaikan apresiasi kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pematangsiantar yang sebelumnya memutus perkara Nomor 58/Pdt.G/2025/PN Pms dengan amar putusan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) atau gugatan tidak dapat diterima.

Namun demikian, Alvin mengaku prihatin terhadap putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 366/Pdt/2026/PT MDN tertanggal 16 Juli 2026 yang menerima permohonan banding dari pihak penggugat serta membatalkan putusan Pengadilan Negeri Pematangsiantar.

“Kami berharap Majelis Hakim Mahkamah Agung pada tingkat kasasi dapat meninjau kembali dan membatalkan putusan banding tersebut demi terwujudnya keadilan, khususnya bagi masyarakat yang telah lama bermukim di wilayah Kecamatan Siantar Sitalasari,” ujar Alvin, Jumat (4/9/2026).

Menurutnya, masyarakat yang saat ini menempati kawasan tersebut telah tinggal dan mengelola lahan secara fisik selama lebih dari dua dekade. Ia menyebut kawasan yang dahulu merupakan areal perkebunan kini telah berkembang menjadi permukiman warga dengan berbagai fasilitas umum.

“Masyarakat telah menempati kawasan itu sejak 31 Desember 2004. Saat ini sudah terdapat rumah warga, tempat ibadah, tempat pemakaman umum, jaringan listrik, serta berbagai aktivitas pertanian masyarakat,” katanya.

Alvin juga menyoroti aspek tata ruang wilayah yang menurutnya perlu menjadi pertimbangan dalam penyelesaian sengketa tersebut. Ia menyebut berdasarkan Peraturan Wali Kota Pematangsiantar Nomor 9 Tahun 2025 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 4 Tahun 2024, wilayah Kecamatan Siantar Sitalasari tidak lagi masuk dalam kawasan perkebunan.

“Secara tata ruang, kawasan tersebut sudah mengalami perubahan peruntukan sehingga perlu menjadi perhatian dalam proses penegakan hukum dan penyelesaian sengketa yang sedang berjalan,” ujarnya.

Sementara itu, perkara sengketa lahan antara PTPN IV Regional I dan warga Kampung Baru saat ini masih menunggu proses hukum lebih lanjut di tingkat kasasi Mahkamah Agung.

Pihak-pihak terkait diharapkan menghormati seluruh proses hukum yang berlangsung hingga nantinya diperoleh putusan berkekuatan hukum tetap ujarnya.

Penulis : Handrico S.
Editor : Jon Roi Purba

Berita Terkait

Polres Batu Bara Ungkap Peredaran Ketamin, Hampir 1 Kilogram Barang Bukti Diamankan
Operasi Besar Polda Sumut Bongkar Jaringan Narkoba, 223 Kg Barang Haram Disita dan 813 Ribu Jiwa Terselamatkan
Humbahas Gerak Cepat, Bupati Kick Off Vaksinasi MR untuk Tenaga Medis dan Nakes di RSUD Doloksanggul
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 08:59 WIB

Pemerhati Hukum Desak Majelis Hakim Mahkamah Agung, Membatalkan Putusan Banding di pengadilan Tinggi Medan366/Pdt/2026/PT MDN

Rabu, 12 Agustus 2026 - 18:33 WIB

Polres Batu Bara Ungkap Peredaran Ketamin, Hampir 1 Kilogram Barang Bukti Diamankan

Rabu, 29 April 2026 - 17:13 WIB

Operasi Besar Polda Sumut Bongkar Jaringan Narkoba, 223 Kg Barang Haram Disita dan 813 Ribu Jiwa Terselamatkan

Selasa, 28 April 2026 - 07:08 WIB

Humbahas Gerak Cepat, Bupati Kick Off Vaksinasi MR untuk Tenaga Medis dan Nakes di RSUD Doloksanggul

Berita Terbaru

Politik

P-APBD 2026 Tak Dibahas, GAMPERA Soroti Pengawasan DPRD

Senin, 31 Agu 2026 - 10:20 WIB

Daerah

P-APBD 2026 Gagal, GAMPERA Sentil DPRD Pematangsiantar

Jumat, 28 Agu 2026 - 14:29 WIB