2 Oknum Polisi Diduga Perkosa Calon Polwan di Jambi, 3 Anggota Lain Kena Sanksi Etik

Jumat, 17 April 2026 - 02:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAMBI, SORDAH.com – Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang remaja perempuan berinisial C, 18 tahun, di Jambi memicu perhatian luas publik. Korban diketahui merupakan calon siswa Polisi Wanita atau Polwan.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan korban melalui kuasa hukum, peristiwa bermula saat dirinya dijemput salah satu terduga pelaku pada malam hari. Namun bukannya diantar pulang, korban justru dibawa ke lokasi lain untuk bertemu sejumlah orang.

Di tempat tersebut, korban mengaku kemudian mengalami kekerasan seksual di lokasi pertama. Setelah itu, dalam kondisi lemah, korban disebut kembali dipindahkan ke lokasi kedua dan mengalami peristiwa serupa.

Kuasa hukum korban menyebut proses pemindahan dilakukan secara bersama-sama oleh beberapa orang yang berada di lokasi kejadian.

Korban juga mengaku mengenal salah satu terduga pelaku sejak tahun 2025 saat bertemu di lingkungan gereja. Menurut keterangan korban, pelaku sempat beberapa kali mencoba menjalin komunikasi hingga akhirnya datang menjemput pada malam kejadian.

Pihak keluarga menyebut korban tidak menaruh curiga karena salah satu terduga pelaku memiliki hubungan marga yang dianggap sebagai keluarga.

Dalam penanganan internal, dua anggota polisi yang diduga sebagai pelaku utama dilaporkan telah dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH.

Sementara tiga anggota polisi lainnya berinisial VI, MIS, dan HAM dikenai sanksi etik. Mereka disebut berada di lokasi kejadian, tidak melaporkan peristiwa tersebut, serta diduga terlibat dalam rangkaian kejadian.

Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji menyatakan perilaku para terduga pelanggar dinilai sebagai perbuatan tercela.

Selain sanksi etik, ketiganya juga mendapat penempatan khusus selama 21 hari, diwajibkan meminta maaf dalam sidang etik, serta menjalani pembinaan mental dan profesi selama satu bulan.

Kuasa hukum korban menilai peran tiga oknum tersebut seharusnya tidak berhenti pada pelanggaran etik semata. Menurutnya, jika terbukti membantu pemindahan korban dan memfasilitasi tindak pidana, maka aspek pidana juga perlu didalami penyidik.

Kasus ini kini terus menjadi perhatian publik, terutama terkait perlindungan korban, transparansi penanganan perkara, dan penegakan hukum terhadap aparat yang terlibat. (Redaksi)

Berita Terkait

Prabowo Siapkan 400 Calon Bos BUMN Lewat Program Presidential Future Leaders 2026
BRIN Rilis E-Book 101 Ide Industri Kreatif, Dorong Riset Jadi Mesin Ekonomi Kreatif Indonesia
Langit Indonesia Makin Dijaga, Prabowo Resmikan Rafale dan Alutsista Strategis TNI
Presiden Prabowo Terima Delegasi Hisense dan Saksikan Penandatanganan MoU dengan Danantara
Presiden Prabowo Resmikan Museum Ibu Marsinah di Nganjuk, Tegaskan Komitmen Perlindungan Buruh
Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara di Kasus Chromebook, Skandal Pengadaan Laptop Pendidikan Mengguncang Sidang Tipikor
Indonesia Segera Miliki Observatorium Terbaik di Asia, Gunung Timau Jadi Pusat Riset Antariksa Baru
Prabowo Perkuat Reformasi Polri, Kompolnas Disiapkan Jadi Pengawas Independen
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 10:51 WIB

Prabowo Siapkan 400 Calon Bos BUMN Lewat Program Presidential Future Leaders 2026

Rabu, 20 Mei 2026 - 12:35 WIB

BRIN Rilis E-Book 101 Ide Industri Kreatif, Dorong Riset Jadi Mesin Ekonomi Kreatif Indonesia

Senin, 18 Mei 2026 - 14:30 WIB

Langit Indonesia Makin Dijaga, Prabowo Resmikan Rafale dan Alutsista Strategis TNI

Sabtu, 16 Mei 2026 - 22:28 WIB

Presiden Prabowo Terima Delegasi Hisense dan Saksikan Penandatanganan MoU dengan Danantara

Sabtu, 16 Mei 2026 - 22:04 WIB

Presiden Prabowo Resmikan Museum Ibu Marsinah di Nganjuk, Tegaskan Komitmen Perlindungan Buruh

Berita Terbaru