Medan, SORDAH.Com – Polda Sumatera Utara mengungkap 264 kasus narkotika dan menangkap 342 tersangka dalam operasi penindakan yang berlangsung selama lima hari, 13 hingga 17 Mei 2026.
Para tersangka terdiri dari pengguna, pengedar, hingga pelaku yang diduga terlibat jaringan peredaran narkoba di berbagai wilayah Sumatera Utara.
Selain penangkapan, aparat juga menggencarkan gerebek sarang narkoba dengan menyasar 57 lokasi. Sebanyak 26 barak dan gubuk yang diduga menjadi tempat transaksi maupun penyalahgunaan narkotika dibongkar dan dimusnahkan.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan mengatakan penindakan dilakukan secara intensif untuk memutus mata rantai peredaran narkotika.
“Dalam lima hari, ratusan pelaku berhasil diamankan dari berbagai wilayah di Sumatera Utara. Operasi ini menyasar jaringan narkoba hingga ke akar,” ujar Ferry, Minggu, (17/5/2026).
Dari operasi tersebut, polisi menyita 908,90 gram sabu, 3.319,84 gram ganja, 344,25 butir pil ekstasi, serta 93 vape yang mengandung etomidate.
Polda Sumut juga mencatat kategori target operasi tempat mendominasi pengungkapan dengan 107 kasus dan 142 tersangka. Sementara target operasi orang mencapai 99 kasus dengan 99 tersangka.
Polrestabes Medan menjadi wilayah dengan pengungkapan terbanyak. Pengungkapan menonjol lainnya terjadi di Polres Langkat dengan sitaan lebih dari dua kilogram ganja, Polres Simalungun dengan 273,22 gram sabu, serta Polres Toba dengan 243 butir pil ekstasi.
Dalam rangkaian penggerebekan, polisi juga menemukan 17 orang yang positif menggunakan narkoba berdasarkan hasil tes urine.
Polda Sumut menegaskan operasi pemberantasan narkoba akan terus diperluas untuk mempersempit ruang gerak jaringan peredaran narkotika dan melindungi masyarakat dari ancaman narkoba.
Penulis: Lindung Silaban
Editor: Dedy Hu








