JAKARTA, SORDAH.Com — Kewajiban penggunaan e-purchasing dalam pengadaan jasa konstruksi pemerintah menjadi sorotan dalam webinar nasional yang digelar Alatan Indonesia, Kamis 28 Mei 2026.
Webinar bertema E-Purchasing Konstruksi Bongkar Peluang dan Risiko Katalog Elektronik dalam Pengadaan Jasa Konstruksi Pemerintah itu menghadirkan Kepala Subdirektorat Pengelolaan Katalog Elektronik Direktorat Jenderal Bina Konstruksi Kementerian Pekerjaan Umum, Fani Dhuha.
Dalam paparannya, Fani menegaskan transformasi digital telah mengubah sistem pengadaan pemerintah dari mekanisme konvensional menuju tata kelola elektronik yang lebih terintegrasi.
Menurutnya, digitalisasi tidak sekadar memindahkan proses manual ke platform digital, melainkan mendorong perubahan paradigma pengadaan agar lebih transparan, efisien, dan akuntabel.
Data yang dipresentasikan menunjukkan tren penggunaan metode tender konvensional terus mengalami penurunan dalam tiga tahun terakhir. Pada 2022, metode tender masih mendominasi dengan porsi 73,7 persen, namun turun menjadi 40,4 persen pada 2024.
Di sisi lain, metode e-purchasing mengalami peningkatan signifikan, dari 3,2 persen pada 2022 menjadi 19,7 persen pada 2024. Sementara metode penunjukan langsung juga menurun dari 18,9 persen menjadi 14,9 persen.
Fani menjelaskan, perubahan pola tersebut dipengaruhi penguatan regulasi pemerintah. Melalui Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025, penggunaan e-purchasing menjadi wajib apabila barang atau jasa telah tersedia dalam katalog elektronik.
“Jika produk sudah tersedia dalam katalog elektronik, maka mekanisme pengadaan manual tidak lagi diperbolehkan,” ujar Fani.
Ia menerangkan, Katalog Konstruksi V6 kini menggunakan pendekatan master produk yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Perkiraan Harga Sendiri Terintegrasi atau SIPASTI milik Kementerian Pekerjaan Umum.
Saat ini, terdapat 4.963 master produk konstruksi yang mencakup sektor sumber daya air, bina marga, hingga cipta karya. Sistem tersebut mengharuskan konsultan perencana menyesuaikan desain pekerjaan dengan analisis harga satuan pekerjaan standar yang telah tersedia di katalog.
Menurut Fani, sistem digital tersebut memberikan keuntungan besar dalam aspek pengawasan dan audit karena seluruh transaksi memiliki rekam jejak digital yang dapat ditelusuri.
Namun demikian, ia mengingatkan implementasi e-purchasing juga masih menghadapi sejumlah tantangan, mulai dari potensi penunjukan langsung terselubung, dominasi vendor tertentu, hingga kemungkinan harga katalog yang lebih tinggi dibandingkan harga pasar.
“Transparansi sejati bukan hanya digitalisasi dokumen, tetapi keberanian membuka kelemahan sistem agar dapat diperbaiki bersama,” katanya.
Selain membahas kewajiban e-purchasing, webinar itu juga mengulas penerapan metode mini kompetisi dalam pengadaan pekerjaan konstruksi. Regulasi terbaru disebut tidak lagi memperbolehkan mekanisme negosiasi untuk paket pekerjaan konstruksi utuh.
Peserta juga mendalami sejumlah isu teknis lain seperti skema supply by owner atau SBO, perubahan kontrak pekerjaan, serta tantangan implementasi pengadaan yang kerap dihadapi pemerintah daerah.
Melalui kegiatan tersebut, Alatan Indonesia menegaskan komitmennya dalam mendukung peningkatan kapasitas sumber daya manusia bidang pengadaan barang dan jasa pemerintah melalui pelatihan serta pendampingan implementasi E-Katalog V6.
Lembaga yang berdiri sejak 2017 itu menyebut telah melatih lebih dari 2.000 pejabat pembuat komitmen dan kelompok kerja pengadaan, serta mendampingi sekitar 500 badan usaha di berbagai wilayah Indonesia.
Penulis: Lindung Silaban
Editor: Jon Roi Purba








