Medan, SORDAH.Com — Pemerintah Kota Pematangsiantar bersama Kantor Regional VI Badan Kepegawaian Negara (BKN) Medan menggelar rapat koordinasi dan konsultasi guna membahas sejumlah persoalan strategis manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Pematangsiantar, Jumat, 22 Mei 2026.
Pertemuan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Regional VI BKN Medan, Dr. Janry H.U.P. Simanungkalit, S.Si., M.Si., serta dihadiri Sekretaris Daerah Kota Pematangsiantar, Kepala BKPSDM, Inspektorat, Bagian Hukum, Bagian Organisasi Pemerintah Kota Pematangsiantar, dan Tim Pengawasan serta Pengendalian Kantor Regional VI BKN Medan.
Rapat koordinasi ini menjadi bagian dari upaya memperkuat pembinaan dan pengawasan tata kelola ASN agar seluruh proses administrasi kepegawaian berjalan sesuai norma, standar, prosedur, dan kriteria manajemen ASN serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam pembahasan, sejumlah isu penting menjadi perhatian bersama. Mulai dari tindak lanjut rekomendasi hasil audit investigasi, penjatuhan hukuman disiplin ASN, pelaksanaan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara, seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, hingga penguatan sistem administrasi kepegawaian di lingkungan Pemerintah Kota Pematangsiantar.
Kepala Kantor Regional VI BKN Medan, Dr. Janry H.U.P. Simanungkalit, menegaskan bahwa BKN dan Pemerintah Kota Pematangsiantar memiliki komitmen yang sama dalam menyelesaikan berbagai persoalan kepegawaian secara objektif, profesional, dan sesuai ketentuan hukum.
“Pada prinsipnya, seluruh proses yang dilakukan bertujuan untuk mencari solusi terbaik secara bersama-sama terhadap berbagai persoalan manajemen ASN. Setiap langkah penyelesaian harus didasarkan pada data, fakta administrasi, serta ketentuan hukum agar memiliki kepastian dan dapat dipertanggungjawabkan secara yuridis maupun administratif,” ujar Janry.
Ia juga menegaskan bahwa proses pembinaan dan pengawasan yang dilakukan BKN tetap berpegang pada prinsip profesionalisme, netralitas, dan objektivitas.
“Kami memastikan seluruh proses berjalan secara profesional, netral, dan tidak dilandasi kepentingan tertentu. Fokus utama kami adalah memastikan tata kelola ASN berjalan sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Melalui rapat koordinasi ini, Pemerintah Kota Pematangsiantar dan Kantor Regional VI BKN Medan berharap berbagai persoalan administrasi kepegawaian dapat ditangani secara tepat, transparan, dan akuntabel demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang semakin baik dan profesional.
Penulis: Lindung Silaban
Editor: Jon Roi Purba








