MEDAN, SORDAH.com — Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan meraih kategori Informatif dalam ajang Keterbukaan Informasi (KI) Award 2026 yang diselenggarakan Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara. Predikat tersebut merupakan tingkatan tertinggi dalam penilaian keterbukaan informasi publik bagi badan publik.
Piagam penghargaan diterima Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Humbang Hasundutan Adrianus TH Mahulae, mewakili Bupati Oloan P. Nababan, dalam acara di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumatera Utara, Medan, Selasa (20/10/2026).
Capaian ini menandai upaya Pemkab Humbang Hasundutan dalam meningkatkan pelayanan informasi kepada masyarakat. Namun, predikat Informatif juga membawa tanggung jawab untuk memastikan keterbukaan informasi diterapkan secara konsisten dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Wakil Gubernur Sumatera Utara H. Surya, yang hadir dalam kegiatan tersebut, mengapresiasi kabupaten/kota dan badan publik yang meraih kategori Informatif. Ia berharap semakin banyak badan publik menerapkan keterbukaan informasi sehingga masyarakat dapat memperoleh haknya atas informasi.
Menurut Surya, keterbukaan informasi menjadi salah satu unsur penting untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Karena itu, penghargaan tidak boleh dipandang sebagai tujuan akhir, melainkan dorongan untuk meningkatkan keseriusan dalam memberikan layanan informasi.
“Penghargaan ini bukan tujuan, namun sebuah pertanda bahwa kita mempunyai komitmen. Maka, mari kita tingkatkan terus komitmen, kita tingkatkan keseriusan dalam memberikan informasi kepada masyarakat,” ujarnya.
Mewakili Ketua Komisi Informasi Pusat, Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat Hafidha Farwa menegaskan bahwa keterbukaan informasi merupakan fondasi demokrasi, akuntabilitas, dan kepercayaan publik. Pelaksanaan monitoring dan evaluasi secara berkala menjadi salah satu instrumen untuk menilai penerapan keterbukaan informasi oleh badan publik.
Ia juga berharap penghargaan tersebut mendorong badan publik memperkuat peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sebagai garda terdepan pelayanan informasi. Pemanfaatan teknologi digital juga perlu dioptimalkan agar masyarakat semakin mudah mengakses informasi yang akurat.
Dalam penilaian keterbukaan informasi publik, terdapat lima kategori, yakni Informatif, Menuju Informatif, Cukup Informatif, Kurang Informatif, dan Tidak Informatif. Kategori Informatif merupakan peringkat tertinggi dalam klasifikasi tersebut.
Bagi Pemkab Humbang Hasundutan, capaian ini menjadi dorongan untuk mempertahankan kualitas pengelolaan informasi sekaligus memperluas akses masyarakat terhadap informasi pemerintahan. Konsistensi pelayanan, penguatan PPID, dan penyediaan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan menjadi bagian penting agar keterbukaan informasi benar-benar dirasakan publik.
Kegiatan KI Award 2026 turut dihadiri Ketua Komisi Informasi Sumatera Utara Abdul Haris Nasution, Wakil Ketua Eddy Syahputra, Kepala Divisi Kelembagaan Cut Alma Nuraflah, Kepala Divisi Advokasi, Sosialisasi, dan Edukasi Dedy Aridansyah, sejumlah kepala daerah se-Sumatera Utara, serta undangan lainnya.
Penulis : Handrico S.
Editor : Dedy Hutajulu







