Medan, SORDAH.Com — Polda Sumatera Utara resmi menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Kompol Dedi Kurniawan setelah terbukti melanggar kode etik dan terlibat penyalahgunaan narkotika.
Keputusan tersebut dibacakan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar di ruang sidang Bidpropam Polda Sumut, Rabu (6/5/2026).
Sidang dipimpin Kombes Pol Philemon Ginting sebagai Ketua Komisi, didampingi Kombes Pol Triyadi selaku Wakil Ketua dan AKBP Bernard Naibaho sebagai anggota.
Kasus ini sebelumnya menjadi perhatian publik setelah video yang diduga melibatkan Kompol Dedi Kurniawan viral di media sosial. Menindaklanjuti hal itu, Bidpropam Polda Sumut langsung melakukan pemeriksaan secara internal.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan mengatakan pihaknya sejak awal menangani kasus tersebut secara profesional dan terbuka.
“Sejak awal kami memastikan seluruh proses dilakukan secara objektif dan sesuai prosedur yang berlaku,” ujar Ferry.
Dalam pemeriksaan, Kompol Dedi Kurniawan mengakui dirinya merupakan sosok yang ada di dalam video viral tersebut. Namun, alasan bahwa kegiatan itu berkaitan dengan penyelidikan kepolisian tidak dapat dibuktikan melalui dokumen resmi, termasuk surat perintah tugas maupun laporan hasil penyelidikan.
Fakta persidangan juga mengungkap bahwa yang bersangkutan terbukti menggunakan vape yang mengandung narkotika. Selain itu, perilakunya di ruang publik saat berada di bawah pengaruh zat terlarang dinilai mencoreng nama baik institusi Polri.
Hasil pemeriksaan laboratorium forensik memperkuat temuan tersebut. Berdasarkan hasil uji urine dan darah tertanggal 30 April 2026, Kompol Dedi Kurniawan dinyatakan positif mengandung MDMA, metamfetamina, dan etomidate.
Majelis Komisi Kode Etik Polri menyatakan perbuatan itu melanggar kewajiban anggota Polri dalam menjaga kehormatan institusi, menaati norma hukum dan kesusilaan, serta larangan penyalahgunaan narkotika sebagaimana diatur dalam peraturan kepolisian.
Selain pelanggaran utama, terdapat sejumlah faktor yang memberatkan putusan. Di antaranya sikap tidak kooperatif selama persidangan, riwayat pelanggaran disiplin sebelumnya, serta dampak viral kasus yang dinilai menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri.
Dalam putusannya, Komisi menjatuhkan sanksi etika berupa perbuatan tercela serta sanksi administratif berupa penempatan khusus selama enam hari dan PTDH sebagai anggota Polri.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan menegaskan bahwa institusinya tidak akan mentolerir pelanggaran, terutama yang berkaitan dengan narkotika.
“Polda Sumatera Utara berkomitmen menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan personel, khususnya kasus narkotika dan tindakan yang mencederai kepercayaan publik,” tegasnya.
Ia berharap kasus tersebut menjadi pembelajaran bagi seluruh anggota Polri agar tetap menjaga integritas, disiplin, dan profesionalisme dalam menjalankan tugas.
Meski telah dijatuhi sanksi PTDH, Kompol Dedi Kurniawan menyatakan mengajukan banding sesuai mekanisme yang berlaku di lingkungan Polri.
Penulis: Fernando Sirait
Editor: Jon Roi Purba








