Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara di Kasus Chromebook, Skandal Pengadaan Laptop Pendidikan Mengguncang Sidang Tipikor

Rabu, 13 Mei 2026 - 23:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, SORDAH.Com – Ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat kembali menjadi panggung perkara besar yang menyedot perhatian publik. Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, menghadapi tuntutan pidana 18 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook, Selasa, 13 Mei 2026.

Jaksa Penuntut Umum menyebut Nadiem terlibat dalam kebijakan pengadaan perangkat teknologi pendidikan yang diduga merugikan keuangan negara dalam skala triliunan rupiah.

Dalam pembacaan tuntutan, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara 18 tahun, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani terdakwa. Permintaan itu disampaikan dengan nada tegas di hadapan majelis hakim.

Di luar hukuman badan, jaksa juga menuntut denda Rp1 miliar dengan ketentuan subsider 190 hari kurungan apabila tidak dibayarkan.

Tidak berhenti di situ, Nadiem turut dibebankan uang pengganti yang nilainya mencapai lebih dari Rp5,6 triliun. Jaksa menyebut angka tersebut berkaitan dengan dugaan keuntungan tidak sah serta kerugian negara dalam proyek pengadaan Chromebook.

Jika uang pengganti itu tidak dapat dipenuhi, jaksa meminta agar diganti dengan pidana tambahan sembilan tahun penjara.

Perkara ini berakar pada proyek pengadaan laptop untuk program digitalisasi pendidikan. Jaksa menilai mekanisme pengadaan telah diarahkan sedemikian rupa sehingga perangkat berbasis Chromebook menjadi pilihan dominan dalam ekosistem pendidikan nasional.

Dalam uraian dakwaan, Nadiem disebut menggunakan kewenangan jabatannya untuk mengarahkan kebijakan pengadaan pada produk tertentu. Jaksa juga menyinggung adanya dugaan aliran keuntungan yang berkaitan dengan investasi pihak tertentu ke entitas yang terhubung dengan dirinya.

Selain Nadiem, tiga terdakwa lain turut menjalani proses hukum dalam perkara yang sama, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, serta Sri Wahyuningsih, mantan Direktur SD Kemendikbudristek.

Ketiganya didakwa bersama-sama melakukan penyalahgunaan kewenangan yang memperkaya diri sendiri maupun pihak lain dan menyebabkan kerugian negara.

Sidang tuntutan ini menjadi salah satu yang paling disorot sepanjang 2026, bukan hanya karena besarnya nilai perkara, tetapi juga karena menyeret mantan pejabat tinggi negara di sektor pendidikan dalam dugaan skandal pengadaan teknologi nasional.

Penulis: Lindung Silaban
Editor: Jon Roi Purba

Berita Terkait

Presiden Prabowo Dorong Pertanian Modern untuk Perkuat Swasembada Pangan Indonesia
Prabowo Siapkan 400 Calon Bos BUMN Lewat Program Presidential Future Leaders 2026
BRIN Rilis E-Book 101 Ide Industri Kreatif, Dorong Riset Jadi Mesin Ekonomi Kreatif Indonesia
Langit Indonesia Makin Dijaga, Prabowo Resmikan Rafale dan Alutsista Strategis TNI
Presiden Prabowo Terima Delegasi Hisense dan Saksikan Penandatanganan MoU dengan Danantara
Presiden Prabowo Resmikan Museum Ibu Marsinah di Nganjuk, Tegaskan Komitmen Perlindungan Buruh
Indonesia Segera Miliki Observatorium Terbaik di Asia, Gunung Timau Jadi Pusat Riset Antariksa Baru
Prabowo Perkuat Reformasi Polri, Kompolnas Disiapkan Jadi Pengawas Independen
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 20:41 WIB

Presiden Prabowo Dorong Pertanian Modern untuk Perkuat Swasembada Pangan Indonesia

Senin, 25 Mei 2026 - 10:51 WIB

Prabowo Siapkan 400 Calon Bos BUMN Lewat Program Presidential Future Leaders 2026

Rabu, 20 Mei 2026 - 12:35 WIB

BRIN Rilis E-Book 101 Ide Industri Kreatif, Dorong Riset Jadi Mesin Ekonomi Kreatif Indonesia

Senin, 18 Mei 2026 - 14:30 WIB

Langit Indonesia Makin Dijaga, Prabowo Resmikan Rafale dan Alutsista Strategis TNI

Sabtu, 16 Mei 2026 - 22:28 WIB

Presiden Prabowo Terima Delegasi Hisense dan Saksikan Penandatanganan MoU dengan Danantara

Berita Terbaru

Daerah

Humbahas Promosikan UMKM Unggulan di PRSU 2026

Minggu, 5 Jul 2026 - 16:19 WIB

Daerah

GAMPERA Cetak Kader Muda Berintegritas Lewat PAB 2026

Minggu, 5 Jul 2026 - 11:27 WIB