Belawan, SORDAH.Com – Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Belawan berhasil mengungkap kasus pembakaran rumah yang terjadi di Jalan Pulau Irian, Lingkungan XI, Kelurahan Belawan Bahari, Kecamatan Medan Belawan. Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan seorang pelaku berinisial C (23) Kamis, (7/5/2026).
Pelaku yang merupakan warga Kampung Kurnia, Belawan Bahari, ditangkap di kawasan Jalan Yos Sudarso, Simpang Sicanang, sekitar pukul 14.20 WIB tanpa perlawanan.
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Rosef Efendi, mengatakan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan polisi terkait aksi pembakaran rumah yang terjadi pada Jumat, 22 Agustus 2025, sekitar pukul 00.30 WIB.
“Saat korban tiba di lokasi, api sudah membesar dan menghanguskan rumah beserta barang-barang di dalamnya. Selain rumah korban, rumah warga lainnya juga turut terbakar,” ujar AKBP Rosef Efendi.
Korban bernama Nurmala saat itu sedang berada di rumah saudaranya yang tidak jauh dari lokasi kejadian. Korban kemudian mendapat kabar dari warga bahwa rumahnya terbakar.
Berdasarkan hasil penyelidikan, rumah korban diduga dibakar menggunakan bom molotov yang dilempar para pelaku. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai Rp300 juta.
Penangkapan pelaku dilakukan setelah Tim Operasional Unit Pidana Umum Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan menerima informasi mengenai keberadaan tersangka. Tim yang dipimpin Kanit Pidum, IPDA Marcellino T.S. Damanik, kemudian bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku.
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui ikut membuat dan melempar bom molotov bersama sejumlah rekannya yang kini masih dalam pengejaran polisi.
“Pelaku mengakui menggunakan sekitar 10 botol bom molotov dalam aksi tersebut. Saat ini kami masih melakukan pengembangan terhadap pelaku lainnya yang terlibat,” kata AKBP Rosef Efendi.
Selain itu, hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa pelaku positif menggunakan narkoba.
Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Ferry Walintukan, menegaskan bahwa pihaknya memberikan perhatian serius terhadap tindak pidana yang mengganggu keamanan masyarakat.
“Polda Sumatera Utara mengapresiasi langkah cepat Polres Pelabuhan Belawan dalam mengungkap kasus ini. Kami memastikan seluruh pelaku yang terlibat akan terus diburu dan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Ferry Walintukan.
Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara, menyita barang bukti, serta memburu pelaku lain yang masuk dalam daftar pencarian orang.
Polres Pelabuhan Belawan menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk tindak pidana yang meresahkan masyarakat demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban tetap aman dan kondusif.
Penulis: Lindung Silaban
Editor: Jon Roi Purba








