Sempat Melawan Pakai Gunting, Pengedar Sabu Diringkus Polisi di Kebun Sawit Raya Kahean

Senin, 4 Mei 2026 - 02:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengedar Sabu yang diamankan Satuan Narkoba Polres Simalungun. (Foto/Istimewa)

Pengedar Sabu yang diamankan Satuan Narkoba Polres Simalungun. (Foto/Istimewa)

Simalungun, SORDAH.Com — Seorang bandar narkoba jenis sabu di wilayah Kecamatan Raya Kahean, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, akhirnya tak berkutik saat diringkus personel Polsek Raya Kahean, Polres Simalungun, Polda Sumut.

Tersangka diketahui bernama Sargusman Sinaga alias Usman (38), seorang petani yang diduga aktif mengedarkan sabu di kampungnya. Ia ditangkap pada Kamis (30/4/2026) sekitar pukul 17.30 WIB di pinggir parit areal perkebunan kelapa sawit PT PP Lonsum Bah Bulian, Nagori Bah Bulian.

Penangkapan berlangsung menegangkan lantaran tersangka sempat melakukan perlawanan menggunakan gunting kecil yang digenggamnya. Namun, petugas berhasil melumpuhkan dan mengamankan pelaku tanpa menimbulkan korban.

Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, saat dikonfirmasi Minggu (3/5/2026), mengatakan pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Simalungun.

“Jajaran Polsek Raya Kahean terus bergerak tanpa henti dalam memberantas peredaran gelap narkotika yang meresahkan masyarakat,” ujarnya.

Kapolsek Raya Kahean, AKP Surianto Pinem, menjelaskan penangkapan berawal dari laporan masyarakat pada Kamis siang sekitar pukul 14.00 WIB terkait aktivitas mencurigakan di areal perkebunan dekat SD Negeri Bah Bulian.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek memerintahkan tim yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Martuahman Purba bersama personel lainnya untuk melakukan penyelidikan.

“Tim mendekati lokasi secara senyap dan menemukan tersangka sedang duduk di pinggir parit sambil merakit alat hisap sabu. Saat dilakukan penyergapan, pelaku melawan dengan gunting, namun berhasil diamankan,” jelasnya.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu plastik klip besar berisi sabu seberat bruto 2,68 gram yang disimpan dalam bungkus rokok, kaca pirex, serta sejumlah plastik klip kosong.

Selain itu, turut diamankan uang tunai Rp1.213.000 yang diakui sebagai hasil penjualan sabu, satu set alat hisap sabu, dua sendok dari pipet, satu mancis, dua unit handphone merek Vivo dan Oppo, serta gunting kecil yang digunakan pelaku saat melawan.

Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang di Kota Pematangsiantar pada Rabu (29/4/2026) malam, dan sebagian barang telah diedarkan.

Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Ferry Walintukan, menegaskan bahwa pihaknya mengapresiasi kinerja jajaran di lapangan serta mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif.

“Polda Sumut berkomitmen penuh dalam pemberantasan narkoba. Kami mengapresiasi kerja cepat jajaran Polres Simalungun dan mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika,” tegasnya.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diserahkan ke Satresnarkoba Polres Simalungun untuk proses hukum lebih lanjut.

Pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan Polda Sumut dalam memerangi peredaran narkoba serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dari ancaman barang haram tersebut.

Penulis: Lindung Silaban
Editor: Jon Roi Purba


Berita Terkait

Bobol Gereja di Simalungun, Pria 32 Tahun Ditangkap Polsek Tanah Jawa
Dua Pencuri Anak Lembu di Simalungun Ditangkap Usai Kabur dan Tabrak Pemotor
Tiga Pencuri Sawit Ditangkap Polsek Torgamba Saat Angkut Hasil Curian di Bakaran Batu
Bermodal CCTV dan Bantuan Warga, Polisi Bekuk Residivis Curanmor di Langkat Kurang dari 3 Jam
Pelaku Pakai 10 Bom Molotov, Polisi Ungkap Aksi Pembakaran Rumah di Belawan
Kompol DK Dipecat dari Polri Usai Video Viral dan Kasus Narkoba
Polrestabes Medan Tangkap 290 Pelaku Kejahatan, 19 Ditembak Karena Melawan Petugas
Perdagangan Ilegal Satwa Dilindungi Digagalkan di Sipirok, Polisi Amankan Sisik Trenggiling hingga Kulit Kijang
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 14 Mei 2026 - 00:12 WIB

Bobol Gereja di Simalungun, Pria 32 Tahun Ditangkap Polsek Tanah Jawa

Kamis, 14 Mei 2026 - 00:06 WIB

Dua Pencuri Anak Lembu di Simalungun Ditangkap Usai Kabur dan Tabrak Pemotor

Rabu, 13 Mei 2026 - 23:52 WIB

Tiga Pencuri Sawit Ditangkap Polsek Torgamba Saat Angkut Hasil Curian di Bakaran Batu

Rabu, 13 Mei 2026 - 23:42 WIB

Bermodal CCTV dan Bantuan Warga, Polisi Bekuk Residivis Curanmor di Langkat Kurang dari 3 Jam

Kamis, 7 Mei 2026 - 14:48 WIB

Pelaku Pakai 10 Bom Molotov, Polisi Ungkap Aksi Pembakaran Rumah di Belawan

Berita Terbaru