Rico Waas Lantik Erfin Fahrurrazi sebagai Penjabat Sekda, Minta OPD Bergerak Cepat Tanpa Langgar Aturan

Rabu, 12 Agustus 2026 - 10:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan, SORDAH.com – Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas meminta Penjabat Sekretaris Daerah Kota Medan, Erfin Fahrurrazi, mempercepat kinerja seluruh organisasi perangkat daerah. Namun, percepatan itu tidak boleh mengorbankan ketelitian dan aturan.

Pesan tersebut disampaikan Rico saat melantik dan mengambil sumpah Erfin sebagai Penjabat Sekda Kota Medan di Ruang Rapat III Kantor Wali Kota Medan, Selasa, 11 Agustus 2026. Erfin menggantikan Wiriya Alrahman yang memasuki masa purnabakti.

“Kerja-kerja dari seluruh perangkat daerah itu benar-benar cepat, terukur, namun sesuai aturan dan perundang-undangan,” kata Rico.

Rico mengingatkan Erfin agar tidak menerjemahkan instruksi percepatan kerja sebagai kebebasan mengabaikan prosedur. Menurut dia, setiap kebijakan harus memiliki perencanaan, ukuran kerja, dan dasar hukum yang jelas agar dapat dipertanggungjawabkan.

“Kita tidak hanya memintanya dengan cepat. Meminta cepat itu terkadang yang membahayakan adalah bisa melanggar aturan-aturan. Maka dari itu harus terukur, jelas, dan terinci dengan baik,” ujarnya.

Sebagai Penjabat Sekda, Erfin diminta memastikan setiap OPD memahami tugas dan targetnya. Rico juga meminta Erfin memahami persoalan yang dihadapi setiap perangkat daerah, bukan sekadar menerima laporan dari bawahannya.

Rico menempatkan Erfin sebagai pengarah sekaligus pengayom pimpinan OPD. Jika menemukan pola kerja yang tidak sesuai, Erfin diminta memberikan teguran dan melakukan pembenahan sesuai ketentuan.

“Apabila Bapak temukan OPD-OPD tidak sesuai cara kerjanya, pola kinerjanya, tegur dengan baik. Tegur sesuai aturan, benahi pola kerjanya,” kata Rico.

Menurut Rico, pembinaan harus menjadi langkah pertama dalam menyelesaikan persoalan kinerja. Jika masalah tidak kunjung teratasi setelah diberikan arahan dan pembenahan, Erfin diminta melaporkannya kepada Wali Kota untuk dievaluasi dan ditindaklanjuti.

Di sisi lain, Rico meminta Erfin membangun komunikasi dengan seluruh OPD. Dia mengingatkan setiap perangkat daerah memiliki karakter dan persoalan yang berbeda sehingga pendekatan dalam pembinaan tidak bisa disamaratakan.

“Namun juga kami berharap bisa menunjukkan kasih sayangnya juga. Bagaimanapun seluruh OPD juga adalah seorang manusia, mempunyai perasaan juga, tapi juga memiliki akal,” ujar Rico.

Pendekatan humanis, kata Rico, tetap harus berjalan bersama ketegasan. Dia meminta Erfin menjaga keseimbangan antara pembinaan, pengawasan, dan disiplin kerja.

“Bimbinglah rekan-rekan OPD. Berikan semangat pada mereka-mereka ini. Dan tentunya saya sebagai Wali Kota juga akan mengawasi pola kinerja kita semuanya,” katanya.

Rico juga meminta seluruh jajaran Pemerintah Kota Medan bekerja berdasarkan visi dan misi kepala daerah serta menyelaraskan program dengan perencanaan pembangunan nasional, provinsi, dan daerah.

Menurut dia, koordinasi diperlukan agar program antar-OPD tidak berjalan sendiri-sendiri, terjadi tumpang tindih kewenangan, atau menghambat pelayanan kepada masyarakat.

Erfin diangkat sebagai Penjabat Sekda Kota Medan berdasarkan Keputusan Wali Kota Medan Nomor 800.1.3.3/1304.K tertanggal 10 Agustus 2026.

Sebelum menjabat Inspektur Kota Medan, Erfin berkarier di Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai. Ia pernah menjadi Camat Tebing Syahbandar, menduduki sejumlah jabatan struktural di Sekretariat Daerah dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, serta menjadi Sekretaris Inspektorat.

Erfin kemudian mengikuti seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Inspektur Kota Medan dan meraih peringkat pertama. Ia dilantik sebagai Inspektur Kota Medan pada 10 September 2025.

Kini, sebagai Penjabat Sekda, Erfin bertugas membantu Wali Kota mengoordinasikan penyelenggaraan pemerintahan, sekaligus menjaga agar program pembangunan dan pelayanan publik berjalan sesuai target dan ketentuan.

Penulis : Dedy Hutajulu
Editor : Jon Roi Purba

Berita Terkait

P-APBD 2026 Gagal, GAMPERA Sentil DPRD Pematangsiantar
Lima Ruko di Jalan Bandung Pematangsiantar Terbakar
GIMP Sumut Desak Menteri Imipas Evaluasi Kalapas Pematangsiantar
Bocah 8 Tahun Hanyut di Bah Sosopan, BPBD Siantar Perluas Pencarian
Tawar Solusi Simbiosis, IPB University Dorong Koperasi Merah Putih Jadi Mitra Credit Union
Resmi Dilantik, KNPI Pematangsiantar Siap Bawa Perubahan
Ny Liswati Dorong Perempuan Pematangsiantar Aktif Ikut IVA TestNy Liswati Dorong Perempuan Pematangsiantar Aktif Ikut IVA Test
Bobby Nasution Lepas 1.179 Pramuka Sumut ke Jamnas XII Cibubur
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 28 Agustus 2026 - 14:29 WIB

P-APBD 2026 Gagal, GAMPERA Sentil DPRD Pematangsiantar

Minggu, 23 Agustus 2026 - 19:13 WIB

GIMP Sumut Desak Menteri Imipas Evaluasi Kalapas Pematangsiantar

Selasa, 18 Agustus 2026 - 17:06 WIB

Bocah 8 Tahun Hanyut di Bah Sosopan, BPBD Siantar Perluas Pencarian

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:32 WIB

Tawar Solusi Simbiosis, IPB University Dorong Koperasi Merah Putih Jadi Mitra Credit Union

Kamis, 13 Agustus 2026 - 17:03 WIB

Resmi Dilantik, KNPI Pematangsiantar Siap Bawa Perubahan

Berita Terbaru

Politik

P-APBD 2026 Tak Dibahas, GAMPERA Soroti Pengawasan DPRD

Senin, 31 Agu 2026 - 10:20 WIB

Daerah

P-APBD 2026 Gagal, GAMPERA Sentil DPRD Pematangsiantar

Jumat, 28 Agu 2026 - 14:29 WIB