MEDAN, SORDAH.com— Pusat Studi Pembangunan Pertanian dan Perdesaan (PSP3) IPB University bersama Jaringan Advokasi Masyarakat Sipil Sumatera Utara (JAMSU) meluncurkan hasil riset bertajuk “Resiliensi Credit Union dan Tantangan Koperasi Merah Putih” di Medan. Peluncuran riset yang berlangsung pada 12–13 Agustus 2026 ini menekankan pentingnya perlindungan terhadap Credit Union (CU) yang telah terbukti mandiri, penyempurnaan desain Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KMP), serta penjagaan mandat Undang-Undang No. 6/2014 tentang Desa.
Berdasarkan riset lapangan pada empat lembaga pendamping (BITRA, YAK, PETRASA, dan KSPPM) serta 13 kelompok CU di Kabupaten Deli Serdang, Karo, Dairi, dan Toba, ditemukan bahwa sekitar 500 kelompok CU di Sumatera Utara tumbuh secara organik sejak 1990-an tanpa menggunakan dana negara. Kelompok CU yang memiliki aset dari Rp5 juta hingga Rp14 miliar ini dikelola secara swadaya dari tabungan anggota yang mayoritas perempuan. Ketua CU Rismaduma di Dairi, Leonard Togatorop, serta peneliti PSP3 IPB University, Mohamad Shohibuddin, menegaskan bahwa mematikan CU yang teruji bertahan melewati krisis erupsi Sinabung hingga pandemi ini sama saja dengan merusak sumber kehidupan warga dan menghilangkan infrastruktur pembangunan yang sudah terbangun dari bawah.
Di sisi lain, riset tersebut mengidentifikasi bahwa desain KMP berisiko mengulang kegagalan program bentukan atas seperti KUD, PUAP, dan SPP akibat pembentukan 83 ribu unit secara tergesa-gesa. Data per Juni 2026 menunjukkan baru 13,76 persen KMP yang membangun gerai dan 60 persen menjalankan RAT, dengan rata-rata simpanan pokok hanya Rp479 ribu per koperasi. Selain berpotensi menciptakan persaingan tidak seimbang (predatory pricing), KMP berisiko menyandera hingga 30 persen APBDes jika terjadi kredit macet, memicu elite capture oleh keluarga perangkat desa, serta menambah beban utang ganda rumah tangga.
Analisis kebijakan nasional PSP3 IPB juga menunjukkan bahwa skema pemotongan sepihak Dana Desa untuk KMP melalui PMK No. 7 dan 15 Tahun 2026 diproyeksikan menahan Rp335,4 triliun Dana Desa sepanjang 2025–2032. Kebijakan ini dinilai menggerus asas rekognisi dan subsidiaritas UU Desa serta bertentangan dengan Putusan MK No. 28/PUU-XI/2013. Bahkan, data transaksi gerai KMP nasional periode Mei–Juli 2026 mencatat 85 persen belanja warga mengalir ke manufaktur besar dan 15 persen margin ditarik oleh BUMN pengelola, sehingga belum ada yang tersisa sebagai pendapatan asli desa sebagaimana diamanatkan Permendes No. 10/2025.
Meskipun demikian, tim peneliti menilai hubungan antara CU dan KMP tidak harus berujung pada benturan. Peneliti PSP3 IPB University, Ganies Oktaviana, mengusulkan transformasi KMP menjadi mitra CU, salah satunya sebagai konsolidator pangan yang menyerap hasil pertanian anggota CU dengan harga proteksi minimum untuk memasok dapur program Makan Bergizi Gratis di tingkat kecamatan. Skema simbiosis ini dinilai dapat memberikan kepastian pasar bagi petani, kepastian pasokan pangan segar bagi anak-anak desa, sekaligus kelayakan usaha bagi KMP.
Guna mengantisipasi risiko dan mengoptimalkan peran lembaga ekonomi desa, tim riset mengajukan tujuh langkah rekomendasi regulasi kepada pemerintah dan legislatif. Usulan tersebut meliputi pengakuan hukum sui generis bagi CU, larangan praktik koersif dan pelibatan aparat keamanan, pengawasan serta perpajakan proporsional, larangan penggunaan Dana Desa/APBDes sebagai agunan otomatis kredit KMP, pemulihan mandat UU Desa, penerapan tata kelola anti-elite capture melalui audit publik, hingga penegakan bagi hasil keuntungan untuk desa.
Sebagai penutup, PSP3 IPB University dan JAMSU mendesak agar KMP ditempatkan di dalam arsitektur ekonomi desa yang telah ada—bersama 65.941 BUMDes, puluhan ribu koperasi, warung rakyat, dan CU—melalui konsolidasi Musyawarah Desa tematik dan sensus ekonomi RT. Seluruh pihak memohon agar temuan riset ini dijadikan masukan resmi evaluasi kebijakan KMP dan ruang dialog segera dibuka agar lembaga ekonomi komunitas tetap berfungsi sebagai instrumen pemberdayaan masyarakat yang menghormati kekuatan sosial lokal.
Penulis : Dedy Hutajulu
Editor : Jon Roi Purba






