Medan, SORDAH.com – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara resmi menetapkan aturan baru Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2026/2027 untuk jenjang SMA dan SMK. Kebijakan ini ditegaskan Gubernur Muhammad Bobby Afif Nasution melalui Keputusan Gubernur Nomor 188.44/282/KPTS/2026 yang ditetapkan di Medan pada 23 April 2026.
Kepala daerah menekankan, sistem penerimaan tahun ini difokuskan pada transparansi, pemerataan akses pendidikan, serta bebas dari diskriminasi.
“Penyusunan juknis ini bertujuan untuk memberikan kepastian layanan pendidikan yang adil, merata, dan berkualitas bagi seluruh masyarakat Sumatera Utara,” demikian isi pernyataan Bobby dalam surat keputusan tersebut, Rabu (29/4/2026).
Dalam aturan baru ini, SPMB 2026/2027 akan dilaksanakan sepenuhnya secara daring atau online. Namun, pengecualian diberikan bagi daerah yang mengalami kendala infrastruktur maupun terdampak bencana.
Empat jalur penerimaan tetap diberlakukan, yakni jalur domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi. Jalur domisili memiliki kuota minimal 30 persen untuk SMA. Jalur afirmasi bagi siswa kurang mampu dan penyandang disabilitas mendapat porsi minimal 30 persen untuk SMA dan 20 persen untuk SMK.
Sementara itu, jalur prestasi menjadi porsi terbesar terutama untuk SMK dengan kuota hingga 70 persen, sedangkan jalur mutasi tetap dibatasi maksimal 5 persen.
SPMB Sumut 2026/2027 juga menetapkan sejumlah syarat umum, seperti batas usia maksimal 21 tahun, bukti kelulusan SMP atau sederajat, serta dokumen Kartu Keluarga yang diterbitkan minimal satu tahun sebelum pendaftaran untuk jalur domisili.
Pemerintah Provinsi Sumut juga memberikan pengecualian bagi 14 sekolah di Tapanuli Tengah dan Tapanuli Selatan yang terdampak bencana, sehingga masih diperbolehkan melakukan pendaftaran secara langsung atau offline.
Selain itu, sekolah berasrama seperti SMAN 1 Plus Matauli dan SMAN 2 Balige serta sekolah berbasis industri juga mendapat perlakuan khusus dalam pelaksanaan seleksi.
Dinas Pendidikan Sumut diharapkan dapat menjalankan sistem ini secara lebih tertib, modern, dan memastikan setiap calon peserta didik memperoleh kesempatan yang sama dalam mengakses pendidikan menengah.
Penulis: Dedy Hu








