Jakarta, SORDAH.Com – Presiden Prabowo Subianto merealisasikan komitmennya untuk meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik di Indonesia melalui kebijakan kenaikan tunjangan bagi guru ASN dan non-ASN.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, mengumumkan bahwa pemerintah telah menetapkan kenaikan tunjangan bagi guru non-ASN dari sebelumnya Rp1,5 juta menjadi Rp2 juta per bulan.
Menurut Abdul Mu’ti, kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan guru sekaligus mendorong peningkatan kualitas pendidikan nasional.
“Presiden Prabowo memiliki perhatian besar terhadap kesejahteraan guru. Karena itu, pemerintah mengambil langkah nyata dengan menaikkan tunjangan bagi guru ASN maupun non-ASN,” ujar Abdul Mu’ti.
Selain kenaikan tunjangan bagi guru non-ASN, pemerintah juga menetapkan perubahan skema tunjangan bagi guru ASN. Dalam kebijakan terbaru, guru ASN akan menerima tunjangan sebesar gaji pokok yang diterima masing-masing guru.
Pemerintah juga melakukan penyempurnaan mekanisme penyaluran tunjangan agar lebih cepat, tepat, dan transparan. Tunjangan guru akan ditransfer langsung ke rekening penerima dan disalurkan bersamaan dengan pembayaran gaji setiap bulan.
Langkah tersebut diharapkan dapat mengurangi hambatan administratif yang selama ini kerap terjadi dalam proses pencairan tunjangan serta memastikan hak guru diterima tepat waktu.
Kebijakan kenaikan tunjangan ini menjadi salah satu bentuk komitmen pemerintah dalam memperkuat sektor pendidikan melalui peningkatan kesejahteraan tenaga pendidik sebagai ujung tombak pembangunan sumber daya manusia Indonesia.
Dengan adanya peningkatan tunjangan dan sistem penyaluran yang lebih efektif, pemerintah berharap motivasi dan kinerja guru semakin meningkat sehingga berdampak positif terhadap kualitas pendidikan di seluruh Indonesia.
Penulis: Lindung Silaban
Editor: Jon Roi Purba








