Labuhanbatu Selatan, SORDAH.Com – Polsek Torgamba, Polres Labuhanbatu Selatan, mengungkap kasus pencurian buah kelapa sawit yang meresahkan warga Dusun Bakaran Batu, Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
Tiga pelaku ditangkap saat mengangkut hasil curian menggunakan mobil pick up pada Sabtu, (9/5/2026), sekitar pukul 05.30 WIB.
Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Aditya S.P. Sembiring melalui Kapolsek Torgamba AKP Sunipan Gurusinga mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait maraknya pencurian sawit di wilayah tersebut.
“Menindaklanjuti informasi masyarakat, Tim Opsnal Reskrim Polsek Torgamba langsung melakukan penyelidikan di lokasi yang diduga sering menjadi sasaran pencurian,” ujar AKP Sunipan Gurusinga.
Peristiwa itu terjadi di Dusun Simpang IV RT 04 Bakaran Batu, Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba. Korban diketahui bernama M Yani alias Iyan (40), warga Dusun Cikampak Pekan, Desa Aek Batu.
Saat melakukan patroli dan penyelidikan, petugas menemukan satu unit mobil pick up warna hitam tanpa pelat nomor yang mencurigakan.
Ketika dilakukan pemeriksaan, polisi mendapati tiga pria berada di dalam kendaraan bersama 16 janjang buah kelapa sawit di bagian bak mobil.
Ketiga pelaku masing-masing berinisial ABA alias B (40), OSHA alias O (28), dan RA alias O (23). Seluruhnya merupakan warga Dusun Asahan, Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
Dari hasil interogasi awal, para pelaku mengakui buah sawit tersebut dicuri dari lahan milik korban.
Polisi mengungkap peran masing-masing pelaku. ABA alias B bertugas mengegrek buah sawit, sedangkan OSHA alias O dan RA alias O melangsir hasil curian. RA alias O juga berperan sebagai sopir mobil pick up yang digunakan untuk mengangkut sawit curian.
Selain menangkap ketiga pelaku, polisi turut mendalami keterlibatan seorang pria berinisial MK yang diduga sebagai penadah sekaligus pemilik mobil pick up yang digunakan para pelaku.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa 16 janjang buah kelapa sawit dan satu unit mobil pick up warna hitam tanpa pelat nomor.
AKP Sunipan Gurusinga menegaskan pihaknya akan terus merespons cepat setiap laporan masyarakat, khususnya terkait tindak pidana pencurian sawit yang merugikan petani dan warga sekitar.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor ke Call Center 110 Polres Labuhanbatu Selatan maupun Polsek terdekat apabila mengetahui adanya tindak pidana di lingkungannya,” katanya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan mengapresiasi langkah cepat jajaran Polsek Torgamba dalam mengungkap kasus tersebut.
“Polda Sumut terus mendorong seluruh jajaran untuk responsif terhadap setiap laporan masyarakat. Sinergi antara masyarakat dan kepolisian menjadi kunci dalam menjaga situi kamtibmas tetap aman dan kondusif,” ujar Ferry Walintukan.
Saat ini, ketiga tersangka telah diamankan di Polsek Torgamba untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Para pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf g dan atau Pasal 476 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait pencurian secara bersama-sama dan atau pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun dan lima tahun penjara.
Penulis: Fernando Sirait
Editor: Deddy Hu








