Simalungun, SORDAH.Com — Gerakan Ikatan Mahasiswa dan Pemuda Sumatera Utara atau GIMP Sumut mendesak Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto mengevaluasi Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar, Pujiono Slamet, menyusul sejumlah kasus dugaan masuknya narkotika dan ditemukannya alat komunikasi ilegal di dalam lapas.
Ketua GIMP Sumut Indra Simarmata mengatakan, evaluasi diperlukan untuk memastikan sistem pengawasan dan keamanan di Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar berjalan efektif.
“Keberhasilan petugas menggagalkan masuknya narkotika tentu kami apresiasi. Namun, kejadian yang berulang harus menjadi bahan evaluasi serius terhadap sistem pengawasan di dalam lapas,” ujar Indra, Minggu (23/8/2026).
Pada November 2025, petugas menggagalkan masuknya 10 paket yang diduga sabu yang disembunyikan dalam botol sampo. Kemudian pada Januari 2026, petugas kembali menggagalkan masuknya barang yang diduga sabu, ekstasi, dan ganja setelah menemukan telepon seluler di kamar warga binaan saat inspeksi mendadak.
GIMP Sumut juga meminta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menelusuri informasi mengenai dugaan keterlibatan warga binaan berinisial IR, MAH, dan SYR dalam perkara penipuan online berkedok promosi emas dengan total kerugian yang disebut mencapai Rp3,7 miliar.
Indra juga menyoroti IJS yang disebut telah dipindahkan ke Lapas Nusakambangan pada 6 Juni 2026 dan sebelumnya merupakan warga binaan Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar.
“Kami meminta seluruh informasi tersebut diperiksa secara resmi dan dijelaskan secara transparan kepada publik. Jika ditemukan kelalaian atau pelanggaran, harus ada tindakan tegas sesuai ketentuan,” katanya.
GIMP Sumut menyatakan mendukung langkah Menteri Imipas melakukan pembenahan di lingkungan pemasyarakatan. Evaluasi, menurut mereka, tidak hanya perlu menyasar kepala lapas, tetapi juga sistem pengawasan dan jajaran terkait.
Penulis: Handrico S.
Editor: Jon Roi Purba






