Pematangsiantar, SORDAH.Com — Garda Muda Peduli Masyarakat (GAMPERA) menyoroti tidak dibahasnya Rancangan Perubahan KUA-PPAS yang berujung pada tidak dibahasnya Perubahan APBD (P-APBD) Kota Pematangsiantar Tahun Anggaran 2026.
GAMPERA menilai persoalan tersebut tidak seharusnya hanya dilihat dari sudut pandang apakah Perubahan APBD wajib atau tidak wajib dilakukan. Menurut organisasi tersebut, substansi persoalan juga berkaitan dengan tanggung jawab politik, fungsi pengawasan DPRD, transparansi anggaran, serta kepentingan masyarakat sebagai pemilik uang publik.
Ketua Umum GAMPERA, Armada P. G. Simorangkir, mengatakan pihaknya memahami bahwa Perubahan APBD tidak selalu menjadi kewajiban apabila tidak terdapat perubahan kebijakan maupun kondisi anggaran yang mengharuskannya.
Namun, ia menilai kondisi tidak dibahasnya Perubahan KUA-PPAS dan P-APBD tetap perlu mendapat perhatian publik.
“Jangan persoalan ini disederhanakan menjadi soal wajib atau tidak wajib, ada sanksi atau tidak ada sanksi. Ini bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga menyangkut tanggung jawab politik dan fungsi kelembagaan DPRD kepada masyarakat,” ujar Armada, Senin (31/8/2026).
Sebelumnya, Ketua DPRD Kota Pematangsiantar, Timbul Marganda Lingga, menyampaikan bahwa dalam rapat rencana agenda kerja DPRD Tahun 2026, termasuk agenda pembahasan Rancangan Perubahan KUA-PPAS 2026, hanya dua fraksi yang hadir. Sementara lima fraksi lainnya disebut tidak menghadiri rapat tersebut.
Kondisi itu kemudian dipertanyakan GAMPERA. Armada meminta fraksi-fraksi yang tidak hadir memberikan penjelasan secara terbuka kepada masyarakat mengenai alasan ketidakhadiran mereka.
“Kalau Ketua DPRD sendiri menyatakan tidak mengetahui alasan lima fraksi tidak hadir, maka lima fraksi tersebut harus memberikan penjelasan kepada masyarakat. Jangan yang hadir tidak menjelaskan, yang tidak hadir juga diam, sementara masyarakat akhirnya bertanya-tanya,” katanya.
GAMPERA juga menyoroti pernyataan Ketua DPRD mengenai konsekuensi ketika Perubahan KUA-PPAS tidak dibahas. Pemerintah Kota disebut akan melakukan pergeseran anggaran, sementara DPRD tidak dapat melihat secara optimal arah progres alokasi anggaran tersebut.
Menurut Armada, kondisi tersebut justru harus menjadi perhatian serius karena menyangkut mekanisme pengawasan terhadap penggunaan anggaran daerah.
“Kalau DPRD sendiri menyatakan tidak dapat menjalankan fungsi pengawasan secara optimal terhadap arah pergeseran anggaran, pertanyaannya, siapa yang memastikan setiap pergeseran anggaran tetap berpihak kepada kepentingan masyarakat?” ujarnya.
Armada menegaskan bahwa pergeseran anggaran tidak semata-mata merupakan persoalan teknis administrasi. Setiap perubahan penggunaan anggaran daerah, menurut dia, harus memiliki dasar yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
“Jangan sampai pemerintah berjalan dengan kebijakan anggarannya, sementara DPRD kemudian hanya mengatakan tidak dapat mengawasi karena P-APBD tidak dibahas. Justru dalam kondisi seperti ini pengawasan harus semakin kuat, bukan semakin lemah,” tegas Armada.
GAMPERA berharap seluruh pihak yang terlibat dalam pengelolaan dan pengawasan APBD Kota Pematangsiantar membuka informasi kepada masyarakat secara proporsional. Menurutnya, perbedaan sikap politik di DPRD merupakan bagian dari dinamika demokrasi, tetapi kepentingan masyarakat dan transparansi pengelolaan keuangan daerah tetap harus menjadi prioritas.
GAMPERA juga mendorong DPRD dan Pemerintah Kota Pematangsiantar memastikan setiap kebijakan terkait perubahan maupun pergeseran anggaran dilakukan sesuai ketentuan dan dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka kepada masyarakat.
Penulis: Handrico S.
Editor: Dedy Hutajulu






