HUMBANG HASUNDUTAN, SORDAH.com — Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan memperluas pelayanan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) untuk mendukung verifikasi data penerima bantuan sosial. Langkah ini dilakukan melalui pelayanan jemput bola oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) di Kantor Camat Paranginan, Selasa (20/10/2026).
Program tersebut merupakan bagian dari sinergi Disdukcapil, Dinas Sosial, pemerintah kecamatan dan desa, serta petugas pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) dalam mendukung percepatan perlindungan sosial (Perlinsos) digital.
Pelayanan menyasar perangkat pemerintah desa, anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), pendamping PKH, petugas PPKD, serta aparatur sipil negara (ASN) di Kecamatan Paranginan.
Kepala Disdukcapil Humbang Hasundutan Jara Trisepto Lumbantoruan, yang menyampaikan arahan Bupati Humbang Hasundutan Oloan P. Nababan, mengatakan validitas data kependudukan menjadi salah satu faktor penting dalam pelaksanaan program perlindungan sosial.
Menurut Jara, berbagai program bantuan yang berkaitan dengan Kementerian Sosial, Kementerian Kesehatan, dan sektor pendidikan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai salah satu basis data. Ketidaksesuaian data, NIK yang tidak aktif, atau belum dilakukannya perekaman dapat menghambat proses verifikasi dan berisiko membuat bantuan tidak tersalurkan secara tepat.
“Melalui IKD, NIK warga dapat diverifikasi secara digital dan real-time,” ujarnya.
Jara menjelaskan, IKD tidak hanya berfungsi sebagai KTP elektronik dalam format digital, tetapi juga sebagai sarana untuk mengakses dokumen kependudukan, termasuk Kartu Keluarga dan dokumen lainnya. Pemanfaatan IKD diharapkan mempermudah proses verifikasi identitas dalam pelaksanaan perlindungan sosial digital.
Meski demikian, aktivasi IKD perlu berjalan beriringan dengan pemutakhiran dan pencocokan data kependudukan agar informasi yang digunakan dalam proses verifikasi tetap akurat.
Disdukcapil Humbang Hasundutan berkomitmen melanjutkan pelayanan jemput bola di seluruh kecamatan dan desa, terutama di wilayah yang memiliki banyak penerima program perlindungan sosial.
Upaya tersebut diharapkan dapat memperluas aktivasi IKD, memperkuat validitas data kependudukan, dan mendukung kelancaran verifikasi penerima bantuan. Dengan data yang lebih akurat dan layanan yang mudah dijangkau, pemerintah daerah menargetkan pelaksanaan perlindungan sosial digital dapat berjalan lebih efektif.
Penulis : Handrico S.
Editor : Dedy Hutajulu







