Batu Bara, SORDAH.Com – Satresnarkoba Polres Batu Bara mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batu Bara. Seorang pria berinisial M, 45 tahun, ditangkap dengan barang bukti sabu seberat bruto 77,51 gram.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan mengatakan penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan terkait dugaan peredaran narkoba di kawasan Kuala Tanjung.
Petugas mengamankan tersangka di Dusun III Alay, Desa Kuala Tanjung, Minggu malam, 17 Mei 2026. Dari lokasi, polisi menyita dua paket besar sabu yang dibungkus tisu serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi narkotika.
Menurut Ferry, tersangka mengakui sabu tersebut miliknya dan diduga akan diedarkan di wilayah Kabupaten Batu Bara.
Hasil pemeriksaan awal mengungkap bahwa barang haram itu diduga diperoleh dari seorang pria bernama Beby Dessandi Saragih yang disebut berdomisili di Kisaran. Polisi kini masih melakukan pengembangan untuk menelusuri jaringan pemasok.
“Penyelidikan terus dilakukan untuk memburu jaringan peredaran narkotika hingga ke tingkat pemasok,” kata Ferry, Senin, 18 Mei 2026.
Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Batu Bara untuk proses hukum lebih lanjut. Barang bukti sabu juga akan menjalani pemeriksaan laboratorium forensik.
Polda Sumut menegaskan komitmennya memperkuat pemberantasan peredaran narkoba demi melindungi masyarakat dari ancaman narkotika.
Penulis: Fernando Sirait
Editor: Jon Roi Purba








