Medan, SORDAH.Com — Satresnarkoba Polres Pematangsiantar berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis ganja dengan barang bukti mencapai 7,17 kilogram. Dalam kasus tersebut, seorang pria berinisial PSS alias Putra (30) diamankan polisi.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Dr. Ferry Walintukan, mengatakan pengungkapan itu merupakan bagian dari upaya pemberantasan narkotika di wilayah Sumatera Utara.
Penangkapan dilakukan pada Rabu, 20 Mei 2026 sekitar pukul 20.30 WIB di Jalan Asahan, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar.
Saat melakukan penyelidikan, petugas mencurigai seorang pria di pinggir jalan. Dari pemeriksaan awal, polisi menemukan satu paket ganja di dalam tas abu-abu yang tergantung pada sepeda motor Vespa milik tersangka.
Berdasarkan hasil interogasi, tersangka mengaku masih menyimpan ganja di sebuah rumah kontrakan di Jalan Tulip Indah, Kelurahan Setia Negara, Kecamatan Siantar Sitalasari.
Petugas kemudian melakukan pengembangan dan menemukan sejumlah paket ganja yang disimpan di beberapa lokasi dalam rumah tersebut.
Barang bukti yang diamankan meliputi 17 paket ganja berbalut lakban cokelat, ganja dalam kemasan plastik, timbangan, alat pemotong, lakban, telepon seluler, serta sepeda motor yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Menurut Ferry, tersangka mengaku memperoleh ganja tersebut dari seseorang berinisial BOB yang kini masih dalam penyelidikan.
“Tim masih melakukan pengembangan untuk menelusuri jaringan pemasok yang disebutkan tersangka,” ujar Ferry, Kamis, 21 Mei 2026.
Saat ini, tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Pematangsiantar untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Tersangka dipersangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Penulis: Fernando Sirait
Editor: Jon Roi Purba








