Medan, SORDAH.Com — Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Belawan kembali mengungkap kasus peredaran narkotika dengan menangkap seorang terduga pengedar sabu di kawasan Jalan Platina Raya Simpang KIM, Kelurahan Titi Papan, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan, Sabtu (23/5/2026) malam.
Tersangka berinisial RS (23) diamankan setelah sempat melarikan diri dari kejaran petugas saat proses penyamaran transaksi narkoba berlangsung.
Dari tangan pelaku, polisi menyita dua plastik klip berisi narkotika jenis sabu, lima plastik klip kosong ukuran sedang, satu unit telepon genggam, satu unit sepeda motor, satu buah kunci remote kendaraan, serta uang tunai Rp7 ribu.
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Rosef Efendi SIK MH CPHR melalui Kasat Narkoba AKP A R Riza SH MH mengatakan, penangkapan berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkoba yang dilakukan tersangka.
“Personel menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya aktivitas peredaran narkotika. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan dan teknik undercover buy,” ujar AKP Riza.
Saat petugas melakukan penyamaran untuk memancing transaksi, tersangka diduga mulai curiga lalu berusaha kabur sambil membuang barang bukti sabu yang dibawanya.
“Ketika hendak dilakukan transaksi, tersangka melarikan diri sambil membuang narkotika dari kantongnya. Petugas kemudian melakukan pengejaran sekitar 800 meter hingga pelaku berhasil diamankan,” katanya.
Dari pemeriksaan awal, tersangka mengakui sabu tersebut akan diedarkan. Saat ini, pelaku telah diamankan di Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan kasus.
Polres Pelabuhan Belawan menegaskan komitmennya untuk terus memberantas penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
“Kami mengajak masyarakat terus berperan aktif memberikan informasi terkait penyalahgunaan dan peredaran narkoba. Tidak ada ruang bagi pelaku narkotika di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan,” tegas AKP Riza.
Penulis: Lindung Silaban
Editor: Jon Roi Purba








