MEDAN, SORDAH.com – Sengketa bisa bermula dari persoalan yang tampak kecil. Perbedaan kepentingan dalam pengelolaan usaha, hubungan antaranggota, hingga urusan kelembagaan dapat berkembang menjadi persoalan yang mengganggu jalannya koperasi.
Koperasi Jasa Keluarga Pers Indonesia dan International Mediation and Arbitration Center (IMAC) Medan melihat kebutuhan itu sebagai ruang untuk memperkuat kemampuan sumber daya manusia koperasi. Keduanya meneken Perjanjian Kerja Sama (PKS) untuk menyelenggarakan Pelatihan Sertifikasi Mediator bagi pengurus dan pengawas koperasi di Sumatera Utara.
Kesepakatan tersebut ditandatangani di Kantor Info Legal Consult Setia Budi, Medan, Jumat, 25 September 2026. Ketua Koperasi Jasa Keluarga Pers Indonesia Devis Abuimau Karmoy, M.I.Kom., CIM, menandatangani PKS bersama Kepala Kantor Perwakilan IMAC Medan Dr. Deni A. Purba, S.H., LL.M., MCIArb. Bendahara Koperasi Jasa Keluarga Pers Indonesia Jansen Tanuwijaya turut menyaksikan penandatanganan.
Pelatihan tersebut diarahkan bagi pengurus dan pengawas koperasi, terutama koperasi yang berada dalam pembinaan Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Sumatera Utara.
Bagi Devis, sertifikasi mediator bukan sekadar tambahan kemampuan bagi pengurus koperasi. Kompetensi tersebut berkaitan dengan cara koperasi menghadapi perselisihan tanpa membuat hubungan antar-pihak semakin melebar.
“Pada prinsipnya, Pelatihan Sertifikasi Mediator ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan peserta dalam penyelesaian sengketa melalui mediasi,” kata Devis.
Mediasi, menurut dia, memberikan ruang bagi pihak yang berselisih untuk duduk bersama dan mencari penyelesaian. Pendekatan itu diharapkan menghasilkan jalan keluar yang dapat diterima para pihak.
“Sekaligus mendorong terbentuknya sumber daya manusia koperasi yang memiliki kompetensi di bidang mediasi,” ujarnya.
Kerja sama dengan IMAC Medan juga menjadi bagian dari langkah Koperasi Jasa Keluarga Pers Indonesia mengembangkan layanan jasa. Penguatan sumber daya manusia ditempatkan sebagai salah satu bagian penting agar koperasi memiliki kemampuan yang lebih profesional dalam menjalankan aktivitas kelembagaan dan bisnis.
Dari sisi IMAC Medan, lembaga tersebut memiliki kapasitas untuk menyelenggarakan pendidikan, pelatihan, dan sertifikasi mediator penyelesaian sengketa sesuai ketentuan dan standar mutu yang berlaku.
Kesepakatan itu tidak muncul secara tiba-tiba. Sekitar sepuluh hari sebelumnya, IMAC Medan melakukan audiensi dengan Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Sumatera Utara.
Audiensi berlangsung pada 15 September 2026. Kepala Kantor Perwakilan IMAC Medan Deni A. Purba hadir bersama Ketua Alumni IMAC Medan Dr. Herdi Munthe, S.H., M.Hum. Mereka bertemu Kepala Dinas Koperasi dan UKM Sumatera Utara Ir. Yuliani Siregar, M.AP.
Dari pertemuan tersebut, gagasan penguatan kapasitas sumber daya manusia koperasi kemudian diarahkan pada penyelenggaraan pelatihan mediator.
Bagi gerakan koperasi, kemampuan mengelola konflik menjadi bagian dari profesionalisme organisasi. Koperasi tidak hanya dituntut tumbuh secara ekonomi, tetapi juga menjaga hubungan antaranggota, pengurus, pengawas dan mitra usaha ketika kepentingan yang berbeda muncul.
Koperasi Jasa Keluarga Pers Indonesia berharap kolaborasi tersebut dapat membuka ruang pengembangan layanan sekaligus meningkatkan kapasitas insan koperasi di Sumatera Utara.
Dengan adanya sumber daya manusia yang memahami mekanisme mediasi, penyelesaian perselisihan diharapkan dapat lebih mengutamakan dialog dan pencarian solusi, sebelum persoalan berkembang menjadi konflik yang lebih luas.
Penulis : Dedy Hutajulu
Editor : Jon Roi Purba







