Polsek Siantar Martoba Tangkap Terduga Pelaku Penggelapan Mobil Avanza, Diduga Digadaikan ke Deli Serdang

Selasa, 14 April 2026 - 13:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PEMATANGSIANTAR, Sordah.com — Jajaran Polsek Siantar Martoba Polres Pematangsiantar mengamankan seorang pria berinisial ARP (25) yang diduga terlibat kasus penipuan dan penggelapan satu unit mobil Toyota Avanza milik warga Kota Pematangsiantar.

Penangkapan dilakukan pada Jumat dini hari (10/4/2026) sekitar pukul 01.00 WIB di rumah pelapor di kawasan Jalan Medan, Kelurahan Pondok Sayur, Kecamatan Siantar Martoba.

Kapolsek Siantar Martoba, Martua Manik, menjelaskan kasus bermula saat pelaku meminjam mobil Toyota Avanza BK 1930 DU warna silver tahun 2017 milik korban berinisial RS (56) pada 6 April 2026.

Dalam kesepakatan awal, mobil tersebut dipinjam selama dua hari dan seharusnya dikembalikan pada 8 April 2026. Namun, belakangan kendaraan justru diduga tidak dikembalikan sesuai perjanjian.

Beberapa hari kemudian, pelapor mendapat informasi bahwa mobil tersebut telah dibawa kabur dan diduga berada di wilayah Kota Medan. Situasi semakin jelas ketika pelaku mendatangi korban dan mengakui bahwa mobil telah digadaikan kepada seseorang yang dikenalnya di kawasan Sei Mencirim, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.

Mendapat informasi tersebut, korban langsung melaporkan kejadian ke Polsek Siantar Martoba. Tim Unit Reskrim yang dipimpin IPDA Juhandya Malau kemudian bergerak cepat dan mengamankan pelaku di lokasi.

Hasil pemeriksaan awal menunjukkan pelaku mengakui perbuatannya dan menyebut kendaraan telah digadaikan melalui pihak lain, meski nilai transaksi tidak diketahui secara pasti.

Saat ini, ARP telah ditahan di Mapolsek Siantar Martoba untuk proses hukum lebih lanjut, sementara kendaraan masih dalam pencarian.

“Pelaku sudah diamankan dan diproses sesuai dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur dalam KUHP,” ujar pihak kepolisian. (Redaksi)

Berita Terkait

Polres Batu Bara Ungkap Peredaran Ketamin, Hampir 1 Kilogram Barang Bukti Diamankan
Berawal dari Informasi Warga, Polisi Langkat Ungkap 11 Batang Ganja di Perladangan
Gagalkan Penyelundupan 25 Beo Mentawai di Pelabuhan Bungus, Sopir Truk Ditangkap
Pelarian Pelaku Pencurian Emas Batangan Rp160 Juta Berakhir, Polres Pematangsiantar Ringkus LM di Siantar Selatan
Komplotan Curanmor Sadis Dibekuk Polda Sumut, Beraksi di 35 TKP dan Tabrak Mobil Polisi Saat Kabur
Enam Penyerang Polisi Saat Penggerebekan di Medan Maimun Positif Sabu, Bandar Utama Lolos, Situasi Sempat Ricuh
Razia THM Capital Building Medan, Polda Sumut Tes Acak 19 Pengunjung dan Deteksi Vape Etomidate
Razia THM di Medan, Polda Sumut Amankan Empat Pengunjung Positif Narkotika dari High Pass
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 18:33 WIB

Polres Batu Bara Ungkap Peredaran Ketamin, Hampir 1 Kilogram Barang Bukti Diamankan

Rabu, 12 Agustus 2026 - 16:19 WIB

Berawal dari Informasi Warga, Polisi Langkat Ungkap 11 Batang Ganja di Perladangan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 17:04 WIB

Gagalkan Penyelundupan 25 Beo Mentawai di Pelabuhan Bungus, Sopir Truk Ditangkap

Jumat, 26 Juni 2026 - 22:28 WIB

Pelarian Pelaku Pencurian Emas Batangan Rp160 Juta Berakhir, Polres Pematangsiantar Ringkus LM di Siantar Selatan

Jumat, 29 Mei 2026 - 20:16 WIB

Komplotan Curanmor Sadis Dibekuk Polda Sumut, Beraksi di 35 TKP dan Tabrak Mobil Polisi Saat Kabur

Berita Terbaru

Politik

P-APBD 2026 Tak Dibahas, GAMPERA Soroti Pengawasan DPRD

Senin, 31 Agu 2026 - 10:20 WIB