Pekanbaru, SORDAH.Com— Kasus pembunuhan Dumaris Deniwati boru Sitio berusia 60 tahun di Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru, akhirnya terungkap. Polisi menangkap empat pelaku yang diduga terlibat dalam aksi pencurian dengan kekerasan yang menewaskan korban.
Penangkapan dilakukan pada Sabtu 2 Mei 2026 oleh tim gabungan dari Polda Riau dan Polresta Pekanbaru. Para pelaku diringkus di dua lokasi berbeda setelah sempat melarikan diri ke luar provinsi.
Dua pelaku ditangkap di wilayah Aceh Tengah, sementara dua lainnya diamankan di Kota Binjai, Sumatera Utara. Penangkapan ini merupakan hasil pengejaran intensif setelah polisi mengidentifikasi keberadaan para pelaku.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Muharman Arta mengatakan, tim yang terlibat dalam operasi ini terdiri dari Resmob, Jatanras Polda Riau, dan Satreskrim Polresta Pekanbaru.
Ia menjelaskan bahwa keempat pelaku diduga melakukan aksi pencurian dengan kekerasan di rumah korban yang berujung pada kematian. Kasus ini sebelumnya sempat menghebohkan warga Rumbai karena korban ditemukan meninggal di dalam rumahnya.
Setelah kejadian, para pelaku melarikan diri ke luar wilayah Riau. Polisi kemudian membagi tim untuk melakukan pengejaran hingga berhasil menangkap seluruh tersangka di dua lokasi berbeda.
Meski seluruh pelaku telah diamankan, polisi masih melakukan pemeriksaan intensif. Identitas lengkap serta peran masing masing pelaku belum diumumkan ke publik.
Motif pembunuhan juga masih didalami. Kepolisian memastikan akan mengungkap secara rinci dalam konferensi pers yang dijadwalkan berlangsung dalam waktu dekat.
Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak berspekulasi dan menunggu hasil resmi penyelidikan. Perkembangan kasus ini akan terus disampaikan seiring proses hukum yang berjalan.
Penulis: Lindung Silaban
Editor: Jon Roi Purba








