PEMATANGSIANTAR, Sordah.com — Satuan Reserse Kriminal Polres Pematangsiantar melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) mengamankan seorang pria berinisial A (37) yang diduga melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di wilayah Kota Pematangsiantar, Senin (13/4/2026).
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 12.30 WIB oleh tim Unit PPA Sat Reskrim di kawasan Jalan M.H. Sitorus, Kelurahan Timbang Galung, Kecamatan Siantar Barat, setelah sebelumnya dilakukan serangkaian penyelidikan atas laporan korban.
Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar, Sandi Riz Akbar, menjelaskan bahwa peristiwa KDRT tersebut terjadi pada Kamis (26/3/2026) di Kecamatan Siantar Martoba.
Peristiwa bermula saat korban berinisial YA (28) mendatangi rumah orang tuanya untuk bertemu anak-anaknya. Namun, situasi berubah menjadi keributan hingga terjadi dugaan penganiayaan.
Dalam keterangan kepolisian, pelaku disebut masuk ke dalam rumah dan melakukan penyerangan menggunakan benda tajam berupa pisau cutter yang mengakibatkan korban mengalami luka di bagian wajah.
Setelah kejadian, laporan resmi kemudian dibuat ke Polres Pematangsiantar dengan nomor LP/B/167/III/2026/SPKT.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku saat berada di depan salah satu minimarket di Kota Pematangsiantar.
Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan kini telah diamankan di Unit PPA untuk proses hukum lebih lanjut.
“Terduga pelaku sudah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan sesuai Pasal 44 ayat (1) dan (2) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga,” ujar pihak kepolisian.
Polisi menegaskan proses hukum akan terus dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku, sekaligus memastikan perlindungan terhadap korban dalam kasus tersebut. (Redaksi)








