Pematangsiantar, SORDAH.Com – Personel piket Polsek Siantar Martoba, Polres Pematangsiantar, mengamankan seorang terduga pelaku pencurian di Jalan Tanjung Tongah, Kelurahan Tanjung Tongah, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar, Kamis malam, 14 Mei 2026.
Terduga pelaku diamankan di depan Perumahan Eva Regency sekitar pukul 22.55 WIB setelah adanya laporan masyarakat melalui layanan Call Center 110 Polri.
Ps Kasi Humas IPTU Agustina Triyadewi menjelaskan, laporan awal disampaikan seorang warga berinisial RM yang menginformasikan adanya seorang pria diduga hendak melakukan pencurian dan telah diamankan warga sekitar.
“Masyarakat melaporkan melalui Call Center 110 bahwa ada terduga pelaku pencurian yang diamankan warga di Jalan Tanjung Tongah tepatnya di depan Perumahan Eva Regency,” ujar IPTU Agustina Triyadewi.
Setelah menerima laporan tersebut, operator Call Center 110 Polres Pematangsiantar langsung meneruskan informasi kepada personel piket Polsek Siantar Martoba untuk ditindaklanjuti.
Petugas kemudian bergerak cepat menuju lokasi kejadian guna melakukan pengecekan dan pengamanan situasi.
Sesampainya di lokasi, personel menemukan seorang pria yang telah diamankan warga karena diduga terlibat tindak pidana pencurian.
Petugas juga langsung menenangkan massa yang berada di lokasi untuk menghindari tindakan main hakim sendiri.
Selanjutnya, terduga pelaku dibawa ke Markas Polsek Siantar Martoba guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Polres Pematangsiantar mengimbau masyarakat agar tetap mengedepankan prosedur hukum dan segera melaporkan setiap tindak kriminal melalui Call Center 110 maupun kantor polisi terdekat.
Penulis: Fernando Sirait
Editor: Jon Roi Purba








