PEMATANGSIANTAR, Sordah.com — Jajaran Polsek Siantar Martoba Polres Pematangsiantar mengamankan seorang pria berinisial ARP (25) yang diduga terlibat kasus penipuan dan penggelapan satu unit mobil Toyota Avanza milik warga Kota Pematangsiantar.
Penangkapan dilakukan pada Jumat dini hari (10/4/2026) sekitar pukul 01.00 WIB di rumah pelapor di kawasan Jalan Medan, Kelurahan Pondok Sayur, Kecamatan Siantar Martoba.
Kapolsek Siantar Martoba, Martua Manik, menjelaskan kasus bermula saat pelaku meminjam mobil Toyota Avanza BK 1930 DU warna silver tahun 2017 milik korban berinisial RS (56) pada 6 April 2026.
Dalam kesepakatan awal, mobil tersebut dipinjam selama dua hari dan seharusnya dikembalikan pada 8 April 2026. Namun, belakangan kendaraan justru diduga tidak dikembalikan sesuai perjanjian.
Beberapa hari kemudian, pelapor mendapat informasi bahwa mobil tersebut telah dibawa kabur dan diduga berada di wilayah Kota Medan. Situasi semakin jelas ketika pelaku mendatangi korban dan mengakui bahwa mobil telah digadaikan kepada seseorang yang dikenalnya di kawasan Sei Mencirim, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.
Mendapat informasi tersebut, korban langsung melaporkan kejadian ke Polsek Siantar Martoba. Tim Unit Reskrim yang dipimpin IPDA Juhandya Malau kemudian bergerak cepat dan mengamankan pelaku di lokasi.
Hasil pemeriksaan awal menunjukkan pelaku mengakui perbuatannya dan menyebut kendaraan telah digadaikan melalui pihak lain, meski nilai transaksi tidak diketahui secara pasti.
Saat ini, ARP telah ditahan di Mapolsek Siantar Martoba untuk proses hukum lebih lanjut, sementara kendaraan masih dalam pencarian.
“Pelaku sudah diamankan dan diproses sesuai dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur dalam KUHP,” ujar pihak kepolisian. (Redaksi)








